SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang kedua kasus perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip) menghadirkan 6 (enam) orang saksi.
Sidang kedua berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kota Semarang, Rabu, 4 Juni 2025.
Keenam saksi tersebut antara lain Nusmatun Malinah yakni ibu dr. Aulia Risma Lestari dan dr. Nadia yang merupakan adik dr. Aulia Risma Lestari.
Sementara itu, 2 (dua) orang saksi merupakan kerabat dr. Aulia, yakni Akwal dan Nur Diah. Dua saksi lainnya berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, yakni Yunan dan Pamor Nainggolan.
Pamor Nainggolan menjadi orang pertama yang diminta keterangannya dalam sidang kedua.
Pada sidang perdana sebelumnya, terungkap adanya hierarki atau sistem kasta di lingkungan PPDS Anestesi Undip. Ada tujuh macam kasta mahasiswa atau dokter residen PPDS Undip.
Adapun masing-masing kasta memiliki julukan hingga rincian tugas-tugasnya selama menjalani proses pendidikan dokter spesialis.
Pamor pun membenarkan pernyataan JPU terkait hal tersebut.
“Iya betul ada sistem kasta. Itu kastanya ada senior, middle senior, COC (Chief of Chief), dan terakhir itu ada kuntul,” tutur Pamor dalam kesaksiannya.
Tak hanya itu, ia pun membenarkan adanya temuan ‘Pasal Anestesi’ saat memeriksa telepon genggam.
Tak tunduk pada kasta atau Pasal Anestesi, dokter residen bisa kena hukuman berdiri hingga pulang dini hari
Ada konsekuensi yang akan dokter residen PPDS Anestesi Undip terima jika tak menjalankan Pasal Anestesi maupun melanggar sistem kasta atau hierarki tersebut.
“Bisa dapat last man, pulang paling akhir di stase IBS (Instalasi Bedah Sentral). [Paling akhir itu] Dini hari,” tutur Pamor.
Selain pulang paling akhir, kata Pamor, dokter residen PPDS Anestesi yang melanggar mendapat hukuman berdiri setengah jam.
“Hukumannya berdiri setengah jam dan ada evaluasi oleh seniornya. Angkatan 77 [angkatan dr. Aulia Risma] sering melakukan itu, mereka dapat saat awal-awal studi,” terang Pamor.
Mahasiswa PPDS Anestesi terancam tak dapat ilmu dari senior jika tidak ikuti aturan
Pamor mengaku pihaknya pernah bertanya kepada mahasiswa atau dokter residen PPDS Anestesi Undip, apakah konsekuensi tersebut yang membuat mereka menurut dan menyanggupi Pasal Anestesi hingga sistem kasta.
“Ya itu pernah kita tanyakan, [apakah itu membuat mereka nurut], iya,” tutur Pamor.
Bahkan, kata Pamor, konsekuensinya tak cuma berhenti pada hukuman berdiri maupun pulang paling akhir.
Jika tak menurut, dokter residen PPDS Anestesi Undip terancam tak mendapat ilmu dari senior mereka.
“[Pernah ada konsekuensi tidak diturunkannya ilmu dari senior] Itu ada,” akunya.
Ia pun membenarkan pengucilan mahasiswa PPDS Anestesi oleh seniornya termasuk hukuman yang berat.
“Iya [hukuman berat], karena tujuan mereka kan memeroleh ilmu. Kalau melanggar sama sekali gak diberi pengetahuan apapun,” jelas Pamor.
Rincian tujuh kasta PPDS Anestesi Undip
Sebelumnya, ada 7 (tujuh) macam kasta mahasiswa PPDS Anestesi Undip. Masing-masing kasta memiliki julukan hingga rincian tugas-tugasnya selama menjalani proses pendidikan dokter spesialis.
Kasta pertama adalah “Kuntul”. Kuntul merupakan julukan bagi mahasiswa PPDS Anestesi tingkat pertama. Sebagai residen paling junior, kasta ini wajib melayani dan loyal ke senior semua tingkatan di atasnya.
Kuntul juga bertugas menyediakan logistik di ruang bunker anestesi, menyiapkan atau booking tempat olahraga, menyiapkan transportasi untuk kegiatan senior maupun untuk melayani tamu.
Kasta kedua dalam PPDS adalah “Kambing” akronim dari kakak pembimbing. Kambing merupakan julukan bagi mahasiswa PPDS Anestesi Undip tingkat dua.
Kambing bertugas membimbing dan mendidik junior Kuntul yang melekat sampai semester akhir. Ia wajib melayani senior serta dosen dengan fasilitas dan biaya dari Kuntul.
Kasta ketiga bernama Middle Senior, yakni senior mahasiswa PPDS tingkat tiga dan empat. Ia bertugas membimbing junior satu tingkat di bawahnya.
BACA JUGA: Berkas Kasus PPDS Undip Lengkap, Keluarga Almarhumah dr. Aulia Desak Penahanan Tersangka
Kasta keempat adalah Senior. Jaksa membeberkan, kasta ini diduduki mahasiswa PPDS tingkat lima. Mereka bertugas membimbing junior satu tingkat di bawahnya dan dibimbing oleh senior satu tingkat di atasnya.
Kasta kelima yakni COC singkatan dari Chief of Chief. Kasta ini ditempati mahasiswa PPDS tingkat 6 dan 7. Mereka secara bergiliran setiap 15 hari mengendalikan seluruh dokter residen dari tingkatan Kuntul sampai Senior.
Kasta keenam adalah Dewan Syuro, julukan untuk mahasiswa PPDS tingkat delapan atau tingkat akhir yang telah selesai menjalankan tugas sebagai COC.
Kasta tertinggi disematkan kepada dokter penanggung jawab pelayanan atau DPJP. DPJP merupakan dosen sekaligus dokter yang menangani pasien di rumah sakit pendidikan. (*)
Editor: Farah Nazila





