SEMARANG, beritajateng.tv — Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK Negeri 4 Semarang, Gamma, kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin 26 Mei 2025. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak kepolisian, termasuk anggota bagian logistik Polrestabes Semarang dan Provos Polda Jawa Tengah.
Majelis hakim meminta keterangan terkait izin penggunaan senjata api oleh terdakwa Aipda Robig, anggota Sat Narkoba Polrestabes Semarang. Robig yang menembak Gama hingga tewas dan melukai dua pelajar lainnya.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa meminta jaksa penuntut umum menghadirkan lawan kelompok korban untuk memberi keterangan.
BACA JUGA: Siswa SMK Semarang Tewas di Tangan Polisi, Massa Gelar Aksi Justice for Gamma di Polda Jawa Tengah
Mereka menilai keterangan tambahan ini penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum penembakan terjadi.
“Penambahan saksi akan menerangkan latar belakang kejadian. Ada korban luka akibat senjata tajam dari kelompok korban penembakan sebelum insiden ini terjadi,” ujar Bayu Arif Anas Gufron, kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menilai langkah kuasa hukum terdakwa justru bertujuan mengaburkan fakta penembakan yang menyebabkan satu pelajar tewas dan dua lainnya luka. Ia juga mengungkap bahwa terdakwa sempat mengancam salah satu saksi anak usai mengikuti persidangan.
“Ini upaya untuk memutarbalikkan fakta, padahal yang jelas, terdakwa menembakkan senjata hingga menyebabkan kematian,” tegas Zainal.
BACA JUGA: Terobos Palang, Siswi SMK Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Kokrosono Kota Semarang
Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat kepolisian dan menimbulkan korban jiwa dari kalangan pelajar. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda keterangan tambahan dari saksi polisi serta saksi baru yang diduga terlibat dalam tawuran sebelum penembakan terjadi. (*)
Editor: Farah Nazila
Gabung ke Saluran