Hukum & Kriminal

Sidang PK Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Fokus Ajukan Bukti Baru

×

Sidang PK Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Fokus Ajukan Bukti Baru

Sebarkan artikel ini
bella puspita pn semarang
Terpidana Bella Puspita Sari (tengah) didampingi kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Semarang. Senin, 4 Mei 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Perkara penggelapan yang menjerat mantan Manajer PT Terang Jaya Anugerah (TJA), Bella Puspita Sari, memasuki babak baru. Sidang Peninjauan Kembali (PK) mulai berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang sebagai upaya hukum lanjutan atas vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim yang Asyrotun Mugiasi ketuai memeriksa identitas terpidana. Dalam persidangan, hakim ketua menegaskan bahwa majelis akan berkomitmen memberikan keadilan dalam penangan perkara.

“Kami berkomitmen mengadili perkara ini secara berintegritas, jadi tidak boleh siapapun menghubungi majelis,” ujarnya dalam persidangan pada Senin, 4 Mei 2026.

Hakim Ketua Asyrotun Mugiasi juga meminta pemohon atau terpidana menyiapkan bukti-bukti yang akan di ajukan pada sidang selanjutnya.

Kuasa hukum Bella, Rayhan Abdillah, mengungkapkan bahwa sidang perdana PK dengan agenda awal pemeriksaan identitas serta penyampaian permohonan resmi kepada majelis hakim.

“Selanjutnya akan ada tanggapan dari pihak kejaksaan terkait memori PK yang sebelumnya telah kami ajukan,” ujarnya usai sidang.

BACA JUGA: Dugaan Kriminalisasi Kasus Penggelapan, Mantan Manajer PT TJA Tempuh Peninjauan Kembali

Rayhan menjelaskan, fokus utama dalam pengajuan PK ini adalah menghadirkan novum atau bukti baru guna menguji kembali putusan sebelumnya.

Ia menilai, audit dalam perkara sebelumnya tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Sehingga keabsahannya patut jadi pertanyaan sebagai alat bukti di persidangan.

“Kami berpendapat audit tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti karena diduga melanggar hukum. Oleh karena itu, kami berharap putusan pidana terhadap klien kami dapat gugur,” jelasnya.

Dalam permohonan PK, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Bella dari segala tuntutan. Namun sebagai alternatif, mereka juga memohon adanya keringanan hukuman apabila hakim memiliki pertimbangan lain.

Ke depan, pihak kuasa hukum berencana menghadirkan sejumlah saksi ahli dan bukti tambahan, termasuk ahli dari kalangan akuntan publik serta mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).