Di sisi lain, Bella Puspita Sari yang hadir dalam persidangan turut mengungkapkan kondisi pribadinya selama menjalani proses hukum. Ia mengaku belum siap secara emosional untuk berkomunikasi langsung dengan anak-anaknya.
“Selama ini komunikasi dilakukan melalui suami dan orang tua. Anak-anak masih sering menanyakan keberadaan ibunya,” ungkapnya.
Ia juga mengaku sangat merindukan anak-anaknya, yang masing-masing berusia 6 tahun dan 5 bulan. Bahkan, setelah hampir satu bulan berpisah, ia sempat merasa mulai kehilangan gambaran wajah anak-anaknya akibat tekanan emosional.
Sebelumnya, dalam sidang putusan yang dibacakan pada 22 Mei 2025 lalu, majelis hakim yang diketuai Salman Alfaris menyatakan Bella terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana aturannya tertuang dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Bella.
“Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan enam bulan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim Salman saat membacakan amar putusannya.
BACA JUGA: Tak Ada Kenaikan, Gaji Pensiunan PNS 2026 Tetap Mengacu PP 8/2024, Cek Nominal per Golongan
Hakim menyebut total kerugian perusahaan mencapai Rp2,319 miliar. Nilai tersebut merujuk pada keterangan Iwan Nugroho selaku Direktur PT TJA serta Cristina sebagai komisaris, yang didasarkan pada hasil audit internal perusahaan. (*)
Editor: Farah Nazila





