SEMARANG, beritajateng.tv – Perkara penggelapan yang menjerat mantan Manajer PT Terang Jaya Anugerah (TJA), Bella Puspita Sari, memasuki babak baru. Sidang Peninjauan Kembali (PK) mulai berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang sebagai upaya hukum lanjutan atas vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim yang Asyrotun Mugiasi ketuai memeriksa identitas terpidana. Dalam persidangan, hakim ketua menegaskan bahwa majelis akan berkomitmen memberikan keadilan dalam penangan perkara.
“Kami berkomitmen mengadili perkara ini secara berintegritas, jadi tidak boleh siapapun menghubungi majelis,” ujarnya dalam persidangan pada Senin, 4 Mei 2026.
Hakim Ketua Asyrotun Mugiasi juga meminta pemohon atau terpidana menyiapkan bukti-bukti yang akan di ajukan pada sidang selanjutnya.
Kuasa hukum Bella, Rayhan Abdillah, mengungkapkan bahwa sidang perdana PK dengan agenda awal pemeriksaan identitas serta penyampaian permohonan resmi kepada majelis hakim.
“Selanjutnya akan ada tanggapan dari pihak kejaksaan terkait memori PK yang sebelumnya telah kami ajukan,” ujarnya usai sidang.
BACA JUGA: Dugaan Kriminalisasi Kasus Penggelapan, Mantan Manajer PT TJA Tempuh Peninjauan Kembali
Rayhan menjelaskan, fokus utama dalam pengajuan PK ini adalah menghadirkan novum atau bukti baru guna menguji kembali putusan sebelumnya.
Ia menilai, audit dalam perkara sebelumnya tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Sehingga keabsahannya patut jadi pertanyaan sebagai alat bukti di persidangan.
“Kami berpendapat audit tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti karena diduga melanggar hukum. Oleh karena itu, kami berharap putusan pidana terhadap klien kami dapat gugur,” jelasnya.
Dalam permohonan PK, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Bella dari segala tuntutan. Namun sebagai alternatif, mereka juga memohon adanya keringanan hukuman apabila hakim memiliki pertimbangan lain.
Ke depan, pihak kuasa hukum berencana menghadirkan sejumlah saksi ahli dan bukti tambahan, termasuk ahli dari kalangan akuntan publik serta mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di sisi lain, Bella Puspita Sari yang hadir dalam persidangan turut mengungkapkan kondisi pribadinya selama menjalani proses hukum. Ia mengaku belum siap secara emosional untuk berkomunikasi langsung dengan anak-anaknya.
“Selama ini komunikasi dilakukan melalui suami dan orang tua. Anak-anak masih sering menanyakan keberadaan ibunya,” ungkapnya.
Ia juga mengaku sangat merindukan anak-anaknya, yang masing-masing berusia 6 tahun dan 5 bulan. Bahkan, setelah hampir satu bulan berpisah, ia sempat merasa mulai kehilangan gambaran wajah anak-anaknya akibat tekanan emosional.
Sebelumnya, dalam sidang putusan yang dibacakan pada 22 Mei 2025 lalu, majelis hakim yang diketuai Salman Alfaris menyatakan Bella terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana aturannya tertuang dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Bella.
“Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan enam bulan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim Salman saat membacakan amar putusannya.
BACA JUGA: Tak Ada Kenaikan, Gaji Pensiunan PNS 2026 Tetap Mengacu PP 8/2024, Cek Nominal per Golongan
Hakim menyebut total kerugian perusahaan mencapai Rp2,319 miliar. Nilai tersebut merujuk pada keterangan Iwan Nugroho selaku Direktur PT TJA serta Cristina sebagai komisaris, yang didasarkan pada hasil audit internal perusahaan. (*)
Editor: Farah Nazila





