Jateng

Sidang Sudewo Ungkap Pengakuan Calon Perangkat Desa, JPU KPK Siapkan Kades dan Camat

×

Sidang Sudewo Ungkap Pengakuan Calon Perangkat Desa, JPU KPK Siapkan Kades dan Camat

Sebarkan artikel ini
sudewo
Sudewo saat memakai rompi tahanan usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 10 Agustus 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali mengungkap kesaksian warga yang mengaku menyiapkan ratusan juta rupiah untuk mengikuti pendaftaran perangkat desa.

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 10 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima saksi untuk mengungkap dugaan praktik pemberian uang dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Saksi tersebut adalah Plt Sekretaris Desa Sidoluhur Sumindar, Kepala Desa Sidoluhur Sudardi, dan tiga warga Sidoluhur yakni, Ria Erlita, Mohammad Suyanto, dan Joko Lastari.

Ria Erlita Sari mengaku diminta menyiapkan Rp165 juta untuk posisi kasi pemerintahan atau bayan di Desa Sidoluhur. Informasi itu disebut diterimanya dari Kepala Desa Sidoluhur, Sudardi, pada 14 Januari 2026.

“Katanya ada pendaftaran perangkat desa dengan membayar sejumlah Rp165 juta untuk perangkat bayan. Jabatannya Kasi Pemerintahan,” kata Ria di hadapan majelis hakim.

Ria mengaku harus mengumpulkan uang dalam waktu singkat. Sebanyak Rp140 juta berasal dari mertuanya, sementara Rp25 juta lainnya berasal dari ibunya yang menjual emas.

BACA JUGA: Kirim Pesan Hari Jadi Pati, Sudewo: Masih Banyak Energi Saya Simpan Untuk Bangun Kabupaten Pati

Namun, ia mengaku tidak akhirnya menjadi perangkat desa setelah muncul kasus OTT KPK.

Kesaksian serupa Suyanto sampaikan. Ia mengaku menyiapkan Rp225 juta untuk pendaftaran istrinya sebagai calon sekretaris desa.

“Saya ditelpon Pak Sudardi untuk menyampaikan kalau ada pendaftaran calon perangkat desa, carik atau sekdes minimal Rp225 juta,” jelasnya.

Untuk memenuhi uang tersebut, Suyanto mengaku menggadaikan tanah dan meminjam kepada sejumlah anggota keluarga.

Sementara Joko Lastari mengaku membayar Rp165 juta untuk mendaftar sebagai calon kasi perencanaan. Ia bahkan menggadaikan tanah untuk mendapatkan uang tersebut.

“Kata Pak Kades ada syaratnya uang Rp165 juta, fotokopi KTP dan KK,” kata Joko.

Pengisian Perangkat Desa Secara Aturan Tidak Menggunakan Uang

JPU KPK Luhur Supriyohadi mengatakan, pihaknya sengaja menanyakan kepada para calon perangkat desa mengenai keinginan mereka dalam mengikuti proses pengisian jabatan, apakah dengan membayar atau tanpa uang.

“Jadi kita mengetahui bahwa pengisian perangkat desa ini secara aturan kan tidak menggunakan uang,” kata Luhur usai persidangan.

Menurutnya, pertanyaan tersebut terarahkan untuk mengetahui apakah para calon perangkat desa sejak awal memang bersedia mengikuti proses dengan mengeluarkan uang atau justru menginginkan proses yang gratis.

“Makanya kami tanyakan kepada calon perangkat desa. Keinginan dari para calon perangkat desa ini dalam mengikuti proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kudus ini menggunakan uang atau tidak menggunakan uang? Membayar atau gratis?” ujarnya.

Luhur menyebut jawaban para calon perangkat desa yang telah menjalani pemeriksaan di persidangan pada intinya menunjukkan bahwa mereka menginginkan proses pengisian perangkat desa tanpa menggunakan uang.

Untuk pemeriksaan saksi berikutnya, Luhur menyebut jaksa masih akan mendalami perkara melalui keterangan kepala desa dan camat.

“Iya, untuk klaster yang berikutnya nanti kepala desa dan ada camat juga nanti kita panggil,” kata Luhur.

Calon Perangkat Desa Masih Terbawa Praktik Sebelumnya

Menurut Sudewo, para calon perangkat desa mengambil keputusan berdasarkan asumsi dari praktik sebelumnya.

“Mereka masih mengasumsikan seperti sebelum-sebelumnya. Mereka belum bisa membedakan antara bupati sebelumnya dengan saya ini. Jadi mereka itu begitu cepat mengambil keputusan pakai uang,” katanya.

BACA JUGA: Update Sidang Sudewo: Demi Ikut Seleksi, Perangkat Desa Ngaku Terpaksa Jual Tanah Demi Penuhi Rp165 Juta

Ia juga mempertanyakan pembayaran ratusan juta rupiah yang disebut hanya untuk mendaftar.

“Bahkan uang itu katanya untuk mendaftar, bukan untuk lulus. Sesuatu itu yang sangat janggal, yang mustahil. Uang sebanyak itu hanya untuk mendaftar,” ujarnya.

Sudewo menyebut para calon perangkat desa justru menjadi pihak yang terugikan. “Saya rasa kasihan kepada calon perangkat desa. Itu yang menjadi korban,” katanya.

Kuasa Hukum Sebut Belum Ada Bukti Langsung ke Sudewo

Tim kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menilai keterangan para saksi belum menunjukkan bukti langsung mengenai keterlibatan kliennya.

“Dari perjalanan persidangan sejak awal sampai hari ini, kita dapatkan fakta hukum bahwa tidak ada satu pun pembuktian tentang peran serta Pak Sudewo secara langsung,” kata Aviv.

Aviv menegaskan pihaknya menilai belum ada bukti yang menghubungkan Sudewo secara langsung dengan uang yang para calon perangkat desa serahkan.

Tim kuasa hukum terdakwa juga menyoroti bahwa sejumlah posisi perangkat desa telah kosong sejak beberapa tahun sebelumnya. Karena itu, pihaknya mempertanyakan narasi bahwa pengisian perangkat desa pada 2026 terlaksana secara terpaksa.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, 2018, 2021, 2022, tidak pernah melakukan pengisian. Namun pada tahun ini dilakukan pengisian, tapi ada kesan terpaksa atau dipaksakan. Sedangkan kekosongan itu memang sudah lama. Jadi kata ‘terpaksa’ itu menurut saya kurang pas,” pungkasnya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Fakta Soal Uang Ada, Tapi Keterlibatan Sudewo Belum Terbukti

Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati akan kembali berlanjut pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Sebelumnya, Sudewo didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU KPK menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp