Jateng

Kuasa Hukum Sebut Fakta Soal Uang Ada, Tapi Keterlibatan Sudewo Belum Terbukti

×

Kuasa Hukum Sebut Fakta Soal Uang Ada, Tapi Keterlibatan Sudewo Belum Terbukti

Sebarkan artikel ini
saksi kasus korupsi sudewo
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi perangkat desa yang menjerat terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim kuasa hukum terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo menilai pemeriksaan enam saksi dalam sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati memang mengungkap adanya penyerahan uang dari calon perangkat desa. Namun, hingga persidangan hari ini, menurut mereka belum ada satu pun saksi yang dapat membuktikan keterlibatan langsung terdakwa.

Pernyataan itu tersampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 3 Agustus 2026.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi, yakni Kepala Desa Tamansari Gus Amin, Kepala Desa Sumberejo Susanto, serta empat calon perangkat desa, yaitu Eko Hermawanto, Navian Nafis Nugroho, Nano Sunaryo, dan Mifta Artanti.

Keempat calon perangkat desa mengaku menyerahkan sejumlah uang dengan nominal ratusan juta rupiah. Mereka harus menyediakan Rp165 juta apabila ingin mengikuti pengisian perangkat desa, sedangkan untuk posisi sekretaris desa sebesar Rp225 juta.

BACA JUGA: Tantang Saksi Cari Video TikTok Soal Perangkat Desa, Sudewo: Saya Bayar Rp5 Juta

Menurut tim kuasa hukum terdakwa, Yupen Hadi terdapat sejumlah fakta yang memang sesuai dengan dakwaan, seperti adanya pertemuan di kantor Kecamatan Jaken, permintaan uang kepada calon perangkat desa, hingga penyebutan nama Sukarjan dan Sumarjiono sebagai pihak yang menerima uang.

“Sejauh yang kita lihat memang ada beberapa fakta-fakta yang sesuai. Seperti misalnya soal uang, soal omongan Sumarjiono dan Sukarjan, pertemuan di kantor camat. Itu benar,” ujar Yupen usai sidang pada Senin, 3 Agustus 2026.

Namun, menurutnya, ketika pembahasan mulai mengarah pada dugaan adanya perintah dari “atasan” atau keterlibatan Sudewo, keterangan para saksi justru tidak lagi memberikan kepastian.

“Kalau sudah masuk ke perintah atasan dan segala macam, itu sudah mulai mengambang, sudah mulai enggak jelas,” katanya.

Belum Ada Saksi yang Hubungkan Sudewo

Yupen dan tim menilai hingga pemeriksaan saksi hari ini belum terdapat keterangan yang secara langsung menghubungkan Sudewo dengan dugaan penerimaan uang Rp165 juta dari para calon perangkat desa.

“Kalau saya menggarisbawahi, sampai saat ini belum ada saksi yang mengarah ke terdakwa langsung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para saksi memang mengetahui adanya penyerahan uang. Tetapi tidak mengetahui apakah uang tersebut benar-benar diterima atau diperintahkan oleh Sudewo.

“Saksi soal uangnya jelas, tetapi yang mengaitkan dengan terdakwanya saksi yang mana? Kenal saja enggak, ketemu juga enggak,” katanya.

Menurut kuasa hukum, nama Sudewo yang muncul dalam persidangan sejauh ini hanya berasal dari penyampaian pihak lain, bukan berdasarkan pengalaman langsung para saksi.

“Pak Sudewo namanya hanya dicatut saja. Semua keterangan itu hanya asumsi belaka. Enggak ada yang menegaskan mendapat arahan langsung, mendengar langsung, atau mendapat perintah langsung oleh Pak Sudewo,” tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum lainnya, Aviv Dihan Kuntoro juga menyoroti narasi bahwa para calon perangkat desa mengaku terpaksa menyerahkan uang. Menurutnya, perlu ada penjelasan siapa pihak yang sebenarnya melakukan pemaksaan.

“Kalau memang mereka terpaksa menyerahkan uang itu, yang maksa siapa? Itu yang perlu ada penjelasannya,” kata Aviv.

Ia juga menyinggung pengakuan salah seorang saksi yang mengetahui bahwa memberikan uang dalam proses pengisian perangkat desa merupakan tindakan yang keliru.

“Kalau dia tahu itu keliru, itu namanya suap. Berarti dia sebagai pemberi bagaimana? Itu yang juga menjadi pertanyaan,” ujar Aviv.

BACA JUGA: Sudewo Bantah Uang Dolar yang KPK Sita dari Aliran Dana Proyek DJKA, Ngaku Belum Sempat Masukkan ke LHKPN

Smeentara itu, Sudewo menilai pola keterangan saksi dalam persidangan kali ini tidak jauh berbeda dengan sidang sebelumnya. Menurut Sudewo, masyarakat Kabupaten Pati sudah telanjur memiliki anggapan bahwa pengisian perangkat desa selalu menggunakan uang dan pihak yang dekat dengan bupati akan dinyatakan lolos.

“Begitu juga pengisian perangkat desa sebelum-sebelumnya. Sudah menjadi rahasia umum, semua orang tahu bahwa pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dulu pakai uang,” katanya.

Padahal, Sudewo mengklaim mekanisme tersebut telah berubah sejak ia menjabat.
Ia menegaskan rencana pengisian perangkat desa pada 2026 menggunakan sistem yang berbeda dan tanpa praktik pembayaran.

Sidang perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Sebelumnya, Sudewo didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU KPK menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa dugaan kuat menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp