Jateng

Simulasi UMP dan UMK 2026 Seluruh Kota/Kabupaten Jateng Jika Naik 7,56 Persen, Kota Semarang Teratas

×

Simulasi UMP dan UMK 2026 Seluruh Kota/Kabupaten Jateng Jika Naik 7,56 Persen, Kota Semarang Teratas

Sebarkan artikel ini
UMK 2026 Jateng | Korupsi DPRD | Ilustrasi uang. (ant)
Ilustrasi uang. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jateng akan segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyebut penetapan UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK, akan berlangsung serentak.

“Waktu penetapan seluruh komponen upah berlangsung serentak tanggal 24 Desember 2025,” ujar Ahmad Aziz, baru-baru ini.

BACA JUGA: Penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK di Jawa Tengah 2026 Serentak 24 Desember 2025, Ini Alurnya

Perhitungan UMP Jawa Tengah 2026 mengikuti Peraturan Pemerintah tentang pengupahan sebagai pedoman resmi. Rumus kenaikan upah menggabungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa.

Pemerintah menetapkan rentang nilai alfa antara 0,5 sampai 0,9 untuk tahun 2026. Nilai tersebut membuka ruang musyawarah pada Dewan Pengupahan tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Hasil kajian kemudian menjadi rekomendasi bagi gubernur. “Terkait alfa, proses kajian berlangsung matang bersama dewan pengupahan,” kata Aziz.

Simulasi UMP Jawa Tengah 2026 dan UMK 2026 seluruh Kota/Kabupaten di Jateng

Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah mencapai 5,37 persen pada Triwulan III 2025. Inflasi wilayah ini tercatat sebesar 2,79 persen menurut Badan Pusat Statistik.

UMP Jawa Tengah tahun 2025 berada pada angka Rp2.169.349. Saat nilai alfa mencapai 0,9, rumus menghasilkan kenaikan 7,56 persen.

Nilai kenaikan tersebut setara tambahan upah sekitar Rp164.641. Sehingga, proyeksi UMP Jawa Tengah 2026 mencapai Rp2.333.990.

Simulasi ini bersifat proyeksi awal serta masih dapat berubah. Perubahan kondisi ekonomi serta keputusan pemerintah berpengaruh besar pada angka final.

Berikut ini daftar lengkap proyeksi UMK 2026 seluruh kota/kabupaten di Jateng dengan nilai alfa 0,9 alias kenaikan 7,56 persen:

  1. Kota Semarang sekitar Rp3.717.421
  2. Kabupaten Semarang sekitar Rp2.958.303
  3. Kabupaten Kudus sekitar Rp2.885.957
  4. Kota Surakarta sekitar Rp2.599.009
  5. Kota Salatiga sekitar Rp2.725.909
  6. Kota Pekalongan sekitar Rp2.737.372
  7. Kota Tegal sekitar Rp2.556.840
  8. Kabupaten Magelang sekitar Rp2.654.850
  9. Kabupaten Demak sekitar Rp3.164.032
  10. Kabupaten Cilacap sekitar Rp2.840.014
  11. Kabupaten Kendal sekitar Rp2.994.002
  12. Kabupaten Jepara sekitar Rp2.809.768
  13. Kabupaten Karanganyar sekitar Rp2.622.291
  14. Kabupaten Sukoharjo sekitar Rp2.537.462
  15. Kabupaten Klaten sekitar Rp2.572.686
  16. Kabupaten Boyolali sekitar Rp2.579.196
  17. Kota Magelang sekitar Rp2.454.429
  18. Kabupaten Pekalongan sekitar Rp2.674.635
  19. Kabupaten Batang sekitar Rp2.727.180
  20. Kabupaten Pati sekitar Rp2.509.529
  21. Kabupaten Tegal sekitar Rp2.510.777
  22. Kabupaten Purbalingga sekitar Rp2.515.729
  23. Kabupaten Banyumas sekitar Rp2.515.860
  24. Kabupaten Pemalang sekitar Rp2.470.364
  25. Kabupaten Wonosobo sekitar Rp2.474.016
  26. Kabupaten Purworejo sekitar Rp2.437.668
  27. Kabupaten Kebumen sekitar Rp2.430.874
  28. Kabupaten Grobogan sekitar Rp2.424.301
  29. Kabupaten Temanggung sekitar Rp2.416.941
  30. Kabupaten Brebes sekitar Rp2.409.811
  31. Kabupaten Rembang sekitar Rp2.406.164
  32. Kabupaten Blora sekitar Rp2.408.302
  33. Kabupaten Sragen sekitar Rp2.347.899
  34. Kabupaten Wonogiri sekitar Rp2.346.124
  35. Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2.336.274 (*)
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp