Politik

Sistem Pemilu 2024 Berubah karena Putusan MK, Benarkah?

×

Sistem Pemilu 2024 Berubah karena Putusan MK, Benarkah?

Sebarkan artikel ini
sistem Pemilu 2024
Denny Indrayana mengungkap alasan sistem Pemilu 2024 akan berubah. Sumber: @dennyindrayana.

Denny juga menyinggung bagaimana MK memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang menurutnya menghadapi masalah etika.

Menurut Denny, putusan perubahan sistem Pemilu tersebut tidak berdasarkan pada landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, ia khawatir MK akan menjadi alat politik tertentu di masa depan.

“Jadi saya khawatir MK punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan pemilu,” ujarnya.

Awalnya, Denny mengklaim mendapat informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan terhadap pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang berkaitan dengan pola pemungutan suara dalam pemilu.

Hal ini akan mengakibatkan perubahan dari sistem proporsional terbuka (coblos Caleg) menjadi sistem tertutup (coblos partai) (*).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp