SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Lembaga Pendampingan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi yang menyebut perut anak-anak “kaget” saat menyantap menu spageti dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain itu, Luthfi juga meminta masyarakat agar tidak membesar-besarkan kasus keracunan yang belakangan marak terjadi di sejumlah daerah penerima MBG.
Mufid menilai pernyataan Gubernur Jateng itu justru terkesan mengalihkan persoalan utama MBG, yakni lemahnya standar keamanan pangan dalam pelaksanaannya.
“Pak Gubernur lupa bahwa anak-anak sekarang sudah biasa makan spageti. Itu bukan makanan baru. Jadi jangan ngeles, sebaiknya fokus pada persoalan utama, yaitu ketidaksiapan penyediaan MBG yang berdampak pada rendahnya keamanan produk,” ujar Mufid saat beritajateng.tv konfirmasi Sabtu, 11 Oktober 2025.
Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak menyederhanakan persoalan dengan menyalahkan kebiasaan konsumsi anak. Para siswa penerima MBG tetap berstatus sebagai konsumen yang berhak atas keamanan dan keselamatan pangan, sebagaimana peraturannya tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Walaupun disebut makanan gratis, sebenarnya itu dibayari oleh pemerintah. Artinya, siswa tetap berposisi sebagai konsumen yang berhak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan produk,” tegasnya.
BACA JUGA: Viral Pernyataan Gubernur Jateng Soal MBG, Ahli Gizi Undip: Bukan Jenis Makanan yang Picu Keracunan
Mufid menilai, lemahnya perhatian terhadap aspek keselamatan konsumen menunjukkan pemerintah dan penyelenggara MBG belum menjadikan keamanan pangan sebagai prioritas utama.
“Ini disayangkan, karena anggaran MBG itu besar. Kalau programnya tidak berlangsung dengan baik, justru masyarakat yang rugi,” katanya.
Ia juga mengaitkan kasus keracunan massal siswa dengan buruknya pengelolaan Satuan Pelaksana Penyedia Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar higienitas.
“Mayoritas SPPG belum bersertifikat SLHS. Artinya mereka belum memenuhi standar keamanan dasar. Klaim bahwa dapur sudah baik tidak cukup tanpa sertifikasi eksternal dari pihak berwenang,” ungkapnya.
Berdasarkan data, sedikitnya 2.700 anak di Jawa Tengah mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG. Kasus tersebut tersebar di 15 dari 35 kabupaten/kota. Dari total 1.596 SPPG di provinsi ini, baru 84 yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Menurutnya, kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan MBG di kejar target tanpa persiapan matang, mulai dari pengelolaan bahan baku, proses memasak, hingga distribusi ke sekolah.
“Kalau prosesnya tidak terdasari standar keamanan yang baik, pasti timbul masalah. Dan masalah itu sudah kita petik sekarang ini,” lanjutnya.
BACA JUGA: Lewat Usaha Pertanian-Peternakan, PT PNM Dorong 920 Ribu Kelompok Tani Perempuan Dukung MBG
Mufid juga menyoroti dugaan adanya upaya menutupi fakta di lapangan, termasuk tekanan agar kasus keracunan tidak di perbesar.
“Itu konyol dan sangat tidak dibenarkan. Dalam hak konsumen, ada hak untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat. Kalau masyarakat dilarang bicara, berarti hak dasarnya diabaikan,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan MBG ke depan tidak lagi mengorbankan hak keamanan siswa sebagai penerima manfaat.
“Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 4, hak paling mendasar yang harus terlindungi adalah hak atas keselamatan dan keamanan ketika mengonsumsi produk barang dan atau jasa,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





