SEMARANG, beritajateng.tv – Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memberikan responsnya terkait pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi menuturkan bahwa usulan dari purnawirawan TNI soal pemakzulan putranya itu merupakan aspirasi.
“Iya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya. Boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” kata Jokowi, baru-baru ini.
Menurutnya, masyarakat sudah tahu bahwa pasangan Presiden Prabowo Subianto dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipilih oleh masyarakat melalui Pemilu 2024.
BACA JUGA: Meski Sikap Rektor dan Guru Besar Beda, BEM Undip Tetap Ikut Aksi Pemakzulan Jokowi
Perihal mengenai majunya Gibran yang di nilai menyalahi konstitusi, Jokowi sebut semua telah melalui proses.
“Ya, itu semuanya kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali,” bebernya.
Respons Luhut soal wacana pemakzulan Gibran
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI.
BACA JUGA: Guru Besar Unnes Dapat Undangan Wantannas Tapi Undip Tidak, NHS: Jangan Tarik Kemana-mana
Dalam pernyataannya, Luhut menilai bahwa wacana pemakzulan tersebut tidak relevan dan tidak mencerminkan sikap dewasa dalam kehidupan bernegara.
“Ah itu apa sih. Kita itu harus kompak, gitu saja sekarang. Ini keadaan dunia begini, ribut-ribut begitu kan kampungan itu,” ujar Luhut.
Menurutnya juga, dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, yang penting saat ini adalah persatuan dan dukungan terhadap pemerintahan yang sah, bukan memperkeruh suasana dengan isu-isu yang tidak produktif.
“Kita harus fokus gimana mendukung pemerintahan dengan baik,” tegasnya.
BACA JUGA: Soroti Proses Pemakzulan Presiden Jokowi, Ahli Hukum Tata Negara USM: Kuncinya Ada di Partai Politik
Belakangan ini, isu pemakzulan Gibran tengah ramai masyarakat perbincangkan usai pelantikannya sebagai wakil presiden terpilih bersama Presiden Prabowo Subianto, menyusul kritik sejumlah pihak terhadap proses pencalonannya.
Namun Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menegaskan bahwa pemakzulan tidak dapat berlangsung sembarangan dan harus sesuai dengan konstitusi. (*)





