SEMARANG, beritajateng.tv – Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai berlaku 28 Maret 2026 mendapat dukungan dari kalangan psikolog. Langkah pemerintah ini dinilai penting untuk melindungi perkembangan mental anak yang belum matang dalam menyaring informasi di ruang digital.
Psikolog Dra. Probowatie Tjondronegoro, M.Si menyatakan bahwa anak-anak pada usia tersebut masih berada dalam fase belajar dari lingkungan sekitar, sehingga sangat rentan meniru apa yang mereka lihat di medsos.
“Saya setuju. Karena anak-anak itu belajar model, mereka belajar dari lingkungannya. Mereka belum bisa menyaring konten sendiri. Kalau yang terus masuk ke pikirannya itu konten-konten tertentu, ya pikirannya akan ke situ terus,” ujarnya saat beritajateng.tv hubungi pada Jumat, 27 Maret 2026.
Menurutnya, anak usia di bawah 16 tahun umumnya belum memiliki kematangan berpikir untuk membedakan mana yang benar dan tidak. Mereka juga cenderung mengikuti tren atau perilaku teman sebaya tanpa pertimbangan matang.
“Usia segitu belum matang, belum bisa memilih mana yang benar atau tidak. Kalau temannya ikut, ya ikut. Bahkan sampai minta uang orang tua untuk beli kebutuhan game atau hal lain yang belum tentu penting,” jelasnya.
BACA JUGA: Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos Mulai Maret 2026, Ini Alasannya
Meski demikian, Probowatie menegaskan bahwa pembatasan medsos bukan berarti anak tidak boleh memegang ponsel sama sekali. Di era digital, penggunaan gawai juga menjadi bagian dari kebutuhan pendidikan.
“Sekarang sekolah juga butuh HP. Tapi penggunaannya harus dibatasi, jangan lebih dari tiga jam sehari. Itu pun diselingi istirahat,” katanya.
Ia juga mengingatkan dampak penggunaan gawai berlebihan tidak hanya dari sisi psikologis, tetapi juga kesehatan fisik anak, seperti gangguan postur tubuh hingga perkembangan otak.
“Anak-anak itu masih dalam masa pertumbuhan. Kalau kebanyakan pegang HP, postur tubuhnya jadi enggak tegap. Otak juga kalau kebanyakan kena HP juga enggak bagus perkembangannya,” jelasnya.
Probowatie menekankan pentingnya pendekatan komunikasi yang terbuka, bukan sekadar larangan.
“Jangan langsung melarang. Otak manusia itu justru tidak bisa menerima kata ‘tidak’. Lebih baik ajak anak diskusi, tanyakan pendapat mereka,” jelasnya.
Menurutnya, orang tua perlu memberi ruang bagi anak untuk bercerita agar tercipta kedekatan emosional. Dengan begitu, anak tidak mencari pelarian di luar rumah, termasuk di media sosial.
“Kalau anak merasa nyaman di rumah, dia tidak akan mencari ke luar,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Digital (Diskomdigi) Jawa Tengah mulai menyosialisasikan kebijakan pembatasan tersebut menjelang pemberlakuannya. Kepala Diskomdigi Jateng, Agung Hariyadi, mengatakan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
“Kebijakan ini mulai berlaku 28 Maret. Karena ini kebijakan pusat, maka kami di daerah menindaklanjuti dengan sosialisasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Masuk Era KUHP Baru, DePA-RI Lantik 20 Advokat di Semarang
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, konten berbahaya, hingga perundungan siber dan eksploitasi.
“Termasuk juga untuk mengurangi kecanduan anak terhadap media sosial,” tambahnya.
Diskomdigi Jateng tidak hanya melakukan sosialisasi melalui media sosial, tetapi juga akan turun langsung ke sekolah dan forum anak.
“Kami akan melibatkan forum anak, OSIS, dan organisasi pelajar untuk sosialisasi ini,” kata Agung.
Program kunjungan ke sekolah juga akan dimanfaatkan untuk memberikan edukasi terkait pengawasan penggunaan media sosial bagi anak dan remaja.
Agung juga mengimbau orang tua untuk aktif mendampingi anak saat mengakses internet, termasuk memanfaatkan fitur kontrol orang tua dan membatasi waktu penggunaan.
“Orang tua juga bisa melaporkan konten negatif melalui kanal aduankonten.id,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus mendorong peran aktif keluarga dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat. (*)
Editor: Farah Nazila





