Kendati demikian, Purwadi mengimbau masyarakat dan pengurus koperasi agar bersabar. Mengingat regulasi teknisnya belum rampung, fokus kegiatan usaha KDKMP saat ini masih terbatas pada pengelolaan gerai pertokoan.
“Sekali lagi, karena regulasinya belum ada, maka untuk saat ini kegiatan usaha yang ԁijalankan oleh KDKMP baru sebatas gerai pertokoan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





