Nasional

Sosok Almas Tsaqib Birru, Mahasiswa Hukum yang Gugat Batas Usia Capres

×

Sosok Almas Tsaqib Birru, Mahasiswa Hukum yang Gugat Batas Usia Capres

Sebarkan artikel ini
MK kabulkan batas usia capres
Ilustrasi mahkamah konstitusi (MK). (Foto: Pexels/Pixabay)

JAKARTA, beritajateng.tv – Nama Almas Tsaqib Birru menjadi sorotan sejak pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres dikeluarkan.

Hal ini berawal dari Almas Tsaqib Birru yang mengeluarkan gugatan usia capres-cawapres yang tetap 40 tahun namun tetap membuka peluang bagi orang yang pernah menjabat sebagai kepada daerah melalui Pilkada.

Adapun hal ini Almas Tsaqib Birru gugat dan pihak Mahkaman Konstitusi (MK) kabulkan. Usai gugatan ini MK kabulkan, kini Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka memiliki potensi untuk maju di Pilpres 2024.

Sebelumnya, MK tidak mengabulkan permohonan capres dan cawapres di usia belum genap 40 tahun. Karena keputusan itu pun, para pembela Gibran merasa kecewa namun tetap menghormati keputusan tersebut.

Lebih lanjut, MK mengabulkan beberapa gugatan yang Almas Tsaqib Biru dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Almas Tsaqibbirru mendalilkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan UUD 1945.

Gugatan Almas tersebut tertuju untuk MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepada daerah.

BACA JUGA:Relawan Bocahe Gibran Mengaku Deg-degan Saat Tonton Sidang MK, Lega Saat Ada Gugatan yang Dikabulkan

Terkabulnya gugatan soal syarat tambahan ini pun melahirkan polemik dan pertanyaan soal sosok yang membuat surat permohonan tersebut. Lantas, siapakah sosok Almas Tsaqib Birru?

Profil Almas Tsaqib Birru

Dari penulusuran, sosok pemohon ini merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di sebuah universitas di Surakarta atau Solo.

Pemilik nama lengkap Almas Tsaqib Birru Re A lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000. Ini berarti, saat ini ia berusia 23 tahun.

Dalam surat permohonannya, tertulis bahwa ia merupakan pengagum sosok Gibran, anak sulung Presiden Joko Widodo. Ia memiliki pandangan tokoh idela sebagai pemimpin bangsa yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020 hingga 2025 mendatang.

Bukan tanpa alasan, Almas mengagumi kakak dari Kaesang itu karena kinerjanya selama menjabat sebagai wali kota Solo. Ia disebut mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kota itu sebanyak 6,23 persen.

Sebelumnya, pertumbuhan ekonomi di Kota Surakarta itu sedang minus 1,74 persen.

BACA JUGA:Relawan Gibran se-Jateng Akan Gelar Doa Bersama di GOR Jatidiri 17 Oktober, Syukuran Besar Atas Putusan MK

Pemohon juga menilai Gibran sudah memiliki pengalaman membangun serta memajukan Kota Surakarta dengan integritas moral, jujur dan taat mengabdi kepada kepentingan rakyat.

Berikut biodata pemohon:

Nama: Almas Tsaqibbirru Re A

Tempat/Tanggal lahir: Surakarta, 16 Mei 2000

Alamat: Kelurahan Jebres, Surakarta

Jenis kelamin: Laki-laki

Agama: Islam

Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa

Kewarganegaraan: Indonesia

Itulah profil Almas yang merupakan pemohon batas usia capres dan cawapres kepada MK.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp