SEMARANG, beritajateng.tv – Nama Rizki Andi Santoso menjadi sorotan publik setelah dugaan kuat terlibat dalam kasus pelecehan terhadap mahasiswi di lingkungan Universitas Brawijaya (UB).
Kasus ini viral di media sosial usai muncul unggahan yang mengungkap dugaan penyebaran foto perempuan tanpa izin melalui grup Telegram.
Unggahan soal Rizki Andi Santoso, akun X @tempatsampahub bagikan pada Kamis, 10 Juli 2026.
“Kronologi kekerasan seksual oleh mahasiswa hukum berprestasi Universitas Brawijaya,” tulis akun tersebut.
Dalam unggahan itu, tertulis bahwa terduga pelaku memotret sejumlah mahasiswi tanpa persetujuan mereka. Foto-foto tersebut kemudian ia sebarkan ke grup Telegram dewasa menggunakan akun bernama “Kingcum”.
BACA JUGA: Kronologi Dugaan Pelecehan Driver Jastip Unnes Viral, Berawal dari Chat Tak Senonoh
Kasus ini langsung menjadi perhatian warganet dan memicu berbagai reaksi di media sosial.
Sosok Rizki Andi Santoso
Rizki Andi Santoso merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Ia juga dikenal aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan serta memiliki sejumlah prestasi akademik dan nonakademik. Melalui akun Instagram @rizkiandi.s, ia mencantumkan beberapa pencapaian, antara lain:
- Mawapres 5 Universitas Brawijaya 2026
- Mahasiswa Berprestasi Utama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2026
- Menteri Kementerian Riset, Inovasi, dan Karya EM UB 2026
- Menteri PSDM BEM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2025
- Penerima Beasiswa Bank Indonesia 2025
Akun Instagram miliknya memiliki lebih dari 4.500 pengikut.
Rizki Andi Santoso Ngaku Nyebar Foto ke Telegram
Berdasarkan informasi yang viral di media sosial, Rizki Andi Santoso disebut telah mengakui perbuatannya kepada korban dan menyampaikan permintaan maaf.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Universitas Brawijaya maupun aparat penegak hukum terkait proses penanganan kasus tersebut.
BACA JUGA: Kronologi Siswa SD Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang hingga Meninggal Dunia
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, sementara berbagai informasi yang beredar terus berkembang. Masyarakat diimbau menunggu hasil klarifikasi dan penanganan resmi dari pihak berwenang agar tidak menarik kesimpulan sebelum proses investigasi selesai. (*)





