Pendidikan

SPMB Jateng SMA/SMK 2025 Mulai 26 Mei, Ini Jadwal, Jalur Pendaftaran, dan Persyaratannya

×

SPMB Jateng SMA/SMK 2025 Mulai 26 Mei, Ini Jadwal, Jalur Pendaftaran, dan Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
swasta Blora | SPMB Jateng 2025 | siswa SMA
Ilustrasi siswa SMA. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sistem penerimaan murid baru (SPMB) SMA/SMK di Jawa Tengah segera dimulai. Murid SMP yang ingin lanjut ke jenjang berikut wajib memahami jadwal, jalur, dan syarat SPMB Jateng 2025 dengan baik.

Aturan ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Sistem SPMB diterapkan secara adil, transparan, bertanggung jawab, dan memberi akses setara bagi semua murid.

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan SPMB Jateng 2025:

  1. Pengajuan akun: 26 Mei–10 Juni 2025
  2. Verifikasi akun: 26 Mei–10 Juni 2025
  3. Aktivasi akun: 3–10 Juni 2025
  4. Pendaftaran sekolah: 12–17 Juni 2025
  5. Pengumuman hasil seleksi: 20 Juni 2025
  6. Pendaftaran ulang: 23–26 Juni 2025

BACA JUGA: Begini Skema Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD dan SMP 2025 di Kota Semarang

Tersedia 4 jalur pendaftaran resmi:

  1. Jalur Domisili
    Jalur ini teruntuk murid yang tinggal dalam wilayah domisili sekolah. Syaratnya mencakup KK yang sudah berlaku minimal satu tahun atau surat keterangan domisili bila terkena dampak bencana.
  2. Jalur Afirmasi
    Jalur ini untuk murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Harus menyertakan kartu program bantuan pemerintah atau surat dari dokter bagi penyandang disabilitas.
  3. Jalur Prestasi
    Khusus untuk murid yang punya prestasi akademik atau nonakademik. Nilai rapor, penghargaan lomba, pengalaman organisasi, serta pencapaian di bidang seni dan olahraga dapat jadi bukti.
  4. Jalur Mutasi
    Tertuju untuk murid yang pindah domisili akibat tugas orang tua. Wajib melampirkan surat tugas dan KK terbaru. Jika anak guru, sertakan juga surat tugas orang tua.

BACA JUGA: PPDB SMA/SMK Berubah jadi SPMB, Ini Perbedaan dan Kuota Barunya

Syarat umum meliputi ijazah SMP atau surat kelulusan, akta lahir, identitas orang tua, serta pakta integritas bermeterai. Penyandang disabilitas tidak dikenakan batas usia dan bisa memakai dokumen penunjang lain.

Beberapa SMK mungkin menetapkan syarat tambahan sesuai program keahlian. Calon murid dan orang tua perlu memeriksa informasi lengkap agar tidak keliru saat mendaftar. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp