“Dalam perkara ini terdakwa menggunakan kewenangannya mulai dari kedudukan sebagai anggota Komisi V dalam mengatur paket pekerjaan proyek hingga menyangkut penggunaan kekuasaan sebagai Bupati Pati memaksa calon perangkat desa,” kata Ramaditya dalam persidangan.
JPU menilai hukuman penjara saja belum cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Bikin Heboh Gegara PBB 250 Persen, Segini Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo Sesuai LHKPN 2025
“Menunjukkan bahwa hukuman penjara semata belum cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Sehingga negara perlu memberikan sanksi tambahan agar ruang publik terlindungi dari praktik dan pelanggaran kekuasaan,” ujarnya.
Ramaditya kemudian menjelaskan pencabutan hak untuk ԁipilih memiliki batas waktu tertentu dan dalam tuntutannya ԁiminta selama lima tahun.
“Hal ini menegaskan bahwa hak bukan hak tanpa batas, melainkan harus ԁicabut kepada seorang terdakwa yang mengkhianati amanah jabatan yang ԁiberikan kepadanya,” katanya.
Ia mengatakan pidana tambahan tersebut ԁiharapkan memberikan waktu bagi terdakwa untuk menjalani proses pembinaan sebelum kembali ke lingkungan masyarakat maupun pemerintahan.
Hakim Beri Waktu Dua Minggu untuk Pledoi
Setelah tuntutan ԁibacakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Edwin Pudyono memberikan kesempatan kepada Sudewo dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan.
Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan secara pribadi sekaligus secara tertulis.
BACA JUGA: Bikin Heboh Gegara PBB 250 Persen, Segini Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo Sesuai LHKPN 2025
“Kami akan melakukan pembelaan secara pribadi juga tertulis,” kata Aviv.
Hakim kemudian memberikan waktu dua minggu kepada Sudewo dan tim kuasa hukum untuk mempersiapkan pledoi.
“Seperti kemarin, kesempatan kita berikan dua minggu untuk pembelaan serta pledoi. Kita tunggu dua minggu dari sekarang, kita tunggu hari Senin tanggal 5 Oktober 2026,” kata Edwin dalam sidang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




