Hukum & Kriminal

Tak Hanya Bunuh Anaknya, Brigadir Ade Kurniawan Disebut Aniaya Ibu Bayi

×

Tak Hanya Bunuh Anaknya, Brigadir Ade Kurniawan Disebut Aniaya Ibu Bayi

Sebarkan artikel ini
lbh apik semarang // kasus pembunuhan bayi
Advokat Publik LBH APIK Semarang, Nurul Layalia usai konsolidasi International Women’s Day (IWD) di Bulu Lor, Jumat, 14 Maret 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK menanggapi kasus Brigadir Ade Kurniawan yang dugaan kuat membunuh anak kandungnya.

Advokat Publik LBH APIK Semarang, Nurul Layalia mengatakan, kasus yang melibatkan Brigadir Ade Kurniawan sebenarnya tidak hanya terkait kekerasan fisik. Akan tetapi juga kekerasan berbasis gender yang melibatkan relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Hal itu karena adanya kekerasan berulang yang terjadi tidak hanya kepada bayinya saja, tapi juga ke ibu bayi.

“Korban (DJ) juga ternyata menyatakan beberapa kali mengalami penganiayaan, sehingga dari korban ini sendiri sudah jelas menjadi korban dari kekerasan berbasis gender, karena ada ketimpangan atau relasi kuasa antara pelaku dan juga korban,” katanya usai konsolidasi International Women’s Day (IWD) di Bulu Lor, Jumat, 14 Maret 2025.

BACA JUGA: Terungkap! Baru Bercerai Akhir 2024, Brigadir Ade Kurniawan Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap

Nurul mengatakan, LBH APIK melihat kasus ini dengan mendasarkan pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam undang-undang tersebut jelas berbunyi bahwa korban memiliki hak atas perlindungan hukum dan pendampingan.

“Dari informasi, korban sudah didampingi oleh kuasa hukum dan LPSK. Dengan begitu, seharusnya korban bisa mengakses mengenai hak-hak restitusi atau pemulihannya juga,,” jelasnya.

Hukum maksimal

Lebih jauh, Layila menyoroti bahwa terduga pelaku atau Brigadir Ade Kurniawan adalah seorang aparat penegak hukum. Ia berharap, status sebagai aparat tidak menyebabkan penyidik tebang pilih dalam penanganan kasus ini.

Meskipun pelaku berasal dari institusi hukum, ia memandang bahwa proses hukum harus tetap berjalan secara transparan dan adil.

“Mirisnya terduga pelaku adalah penegak hukum. Tapi meski begitu, kami berharap supaya aparat penegak hukum bisa memutus dengan seadil-adilnya,” tegasnya.

Selain itu, Layila menekankan bahwa hukuman maksimal harus diberikan. Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak yang masih berusia dua bulan.

“Karena korban masih di bawah umur, maka hukumannya harus maksimal. Di samping terduga pelakunya adalah orang tua dari korban, tetap harus ada penegakan hukum yang tegas dan adil,” tambahnya.

BACA JUGA: Terungkap! Baru Bercerai Akhir 2024, Brigadir Ade Kurniawan Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap

Ia pun mengajak berbagai organisasi non-pemerintah (NGO) serta komunitas peduli perempuan dan anak di Kota Semarang untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Pasalnya, ia menilai bahwa kasus ini bukan hanya tentang kekerasan terhadap anak, tetapi juga kekerasan berbasis gender yang sistematis.

“Kawan-kawan harus bisa saling bergandeng tangan untuk mengawal kasus ini. Jangan sampai kasus ini diputus dengan tidak adil karena perempuan di sini menjadi korban, dan juga anak menjadi korban. Jadi kekerasan ini sudah pasti kekerasan berbasis gender,” tandas Layila. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp