SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad, mengungkap ada tiga korban lain dalam kasus perundungan PPDS Undip yang akan melapor ke polisi.
“Ada tiga lagi yang akan melapor. Satu rekan se-angkatan almarhumah, dua [korban] lainnya sudah keluar dari PPDS,” ungkap Misyal, Kamis, 19 September 2024.
BACA JUGA: Kaprodi PPDS Anestesi Undip Bisa jadi Tersangka, Pengacara Ibu Aulia Risma Beberkan Alasannya
Sebelum ketiga korban melapor, kata Misyal, sedang diupayakan jaminan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek) untuk menjamin pendidikan serta pekerjaan mereka.
“Jaminan pendidikan atas nama mereka, pekerjaan mereka, setelah nanti mereka melapor,” imbuhnya.
BACA JUGA: Bantah Iuran PPDS Anestesi Hanya Satu Semester, Ibunda dr Aulia: Terakhir Transfer Agustus Kemarin
Lebih lanjut, Misyal mengungkap kepolisian segera menetapkan tersangka terkait kasus ini. Ia menyebut tindakan perundungan yang terjadi di PPDS Fakultas Kedokteran Undip sebagai sebuah “tindak kriminal luar biasa” oleh intelektual yang terlihat elegan namun sadis.