BACA JUGA: Mantap Ingin Maju Cawabup Tegal, ASN Bapenda Bima Eka Sakti Kembalikan Formulir ke PDIP Jateng
“Kami menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hal tersebut berdasar pada pokok permohonan, jawaban termohon, keterangan saksi ahli, pembuktian, fakta persidangan dan pertimbangan lainnya,” kata Harpendi yang juga merupakan ketua majelis.
Ia menyebut, data pemohon terdapat perbedaan di Silon yang kemudian disandingkan dengan sampling Kecamatan dan Desa. Hasil sampling: 100 persen tidak memenuhi syarat. Hal itu terdiri atas dokumen tidak terbaca, ganda, dan ada dokumen dukungan dari pendukung yang merupakan penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengungkap, Kabupaten Tegal tak lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
Kata Handi, hanya Kabupaten Sukoharjo saja yang bisa melanjutkan ke verifikasi faktual tahap kedua.
“Untuk Kabupaten Tegal, pada saat perbaikan pasca verifikasi faktual pertama, mereka dapat kesempatan untuk melakukan perbaikan. Lalu diputuskan tidak lolos di verifikasi administrasi perbaikan,” ungkap Handi, Jumat, 19 Agustus 2024 lalu.
Sehingga, kata Handi, Kabupaten Tegal tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual tahap kedua. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




