BACA JUGA: Tak Perlu Datang, Ini Cara Ambil Nomor Antrean Online BPJS Kesehatan dari Rumah via Mobile JKN
4. Hubungi Kontak Layanan Baru
Kirim pesan “Pandawa” ke nomor kontak baru yang diberikan. Setelah itu, Anda akan menerima informasi layanan beserta link untuk mengisi formulir online.
5. Isi Formulir Online
Klik link yang masuk dan isi formulir online sesuai instruksi. Formulir ini mencakup data pribadi, nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP, dan jenis kepesertaan. Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan lengkap.
6. Pilih Menu Pengaktifan Kembali Kartu
Setelah formulir terisi, pilih menu “Pengaktifan Kembali Kartu” dan jenis transaksi yang sesuai keinginan. Kemudian, masukkan data faskes sesuai keinginan Anda.
BACA JUGA: Cegah Klaim Fiktif, BPJS Kesehatan Jateng-DIY Dorong RS Terapkan Rekam Medis Elektronik
7. Setujui Informasi Pengaktifan
Jika semua data sudah benar, BPJS Kesehatan akan memberikan informasi terkait pengaktifan status kartu Anda. Klik “Setuju” untuk melanjutkan proses.
8. Selesaikan Proses dan Bayar Iuran
Ketik “Selesai” dan kirim kembali ke kontak layanan. Anda akan sistem minta untuk menyelesaikan pembayaran iuran yang tertunggak. Setelah pembayaran selesai, status BPJS Kesehatan Anda akan kembali aktif.
Dengan mengikuti tutorial ini, Anda bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif tanpa perlu repot mendatangi kantor BPJS.
BACA JUGA: Buntut Dana Klaim Fiktif Rp29 M RS Padma Lalita, BPJS Ajukan Gugatan Perdata
Semua proses bisa peserta lakukan dengan mudah melalui ponsel, sehingga memudahkan peserta dalam mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan mereka. (*)