Kesehatan

Tak Perlu Datang ke Kantor, Ini Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan via WhatsApp

×

Tak Perlu Datang ke Kantor, Ini Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan via WhatsApp

Sebarkan artikel ini
DTSEN BPJS | Antrean BPJS Kesehatan WhatsApp
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. (Foto: umsu.ac.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – BPJS Kesehatan yang tidak aktif dapat diaktifkan kembali secara online via WhatsApp, memudahkan peserta untuk mengakses layanan kesehatan tanpa harus mendatangi kantor BPJS.

Berikut ini panduan lengkap cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif melalui layanan WhatsApp.

BACA JUGA: Bisa Secara Online, Ini Cara Lengkap Pindah Faskes BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN

Langkah-langkah Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan via WhatsApp

1. Kirim Pesan ke Nomor Resmi BPJS Kesehatan

Langkah pertama, buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan “Hi Chika” ke nomor resmi BPJS Kesehatan di 0811 8750 400.

2. Pilih Layanan Pandawa

Setelah menerima balasan, ketik angka “6” untuk memilih Layanan Pandawa yang akan membantu proses pengaktifan kembali BPJS Kesehatan Anda.

3. Tentukan Lokasi Domisili

Selanjutnya, balas dengan mengetikkan nomor provinsi dan kabupaten/kota sesuai domisili Anda. Anda akan mendapatkan nomor kontak layanan baru yang harus dihubungi.

BACA JUGA: Tak Perlu Datang, Ini Cara Ambil Nomor Antrean Online BPJS Kesehatan dari Rumah via Mobile JKN

4. Hubungi Kontak Layanan Baru

Kirim pesan “Pandawa” ke nomor kontak baru yang diberikan. Setelah itu, Anda akan menerima informasi layanan beserta link untuk mengisi formulir online.

5. Isi Formulir Online

Klik link yang masuk dan isi formulir online sesuai instruksi. Formulir ini mencakup data pribadi, nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP, dan jenis kepesertaan. Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan lengkap.

6. Pilih Menu Pengaktifan Kembali Kartu

Setelah formulir terisi, pilih menu “Pengaktifan Kembali Kartu” dan jenis transaksi yang sesuai keinginan. Kemudian, masukkan data faskes sesuai keinginan Anda.

BACA JUGA: Cegah Klaim Fiktif, BPJS Kesehatan Jateng-DIY Dorong RS Terapkan Rekam Medis Elektronik

7. Setujui Informasi Pengaktifan

Jika semua data sudah benar, BPJS Kesehatan akan memberikan informasi terkait pengaktifan status kartu Anda. Klik “Setuju” untuk melanjutkan proses.

8. Selesaikan Proses dan Bayar Iuran