Kesehatan

Tak Perlu Datang, Ini Cara Ambil Nomor Antrean Online BPJS Kesehatan dari Rumah via Mobile JKN

×

Tak Perlu Datang, Ini Cara Ambil Nomor Antrean Online BPJS Kesehatan dari Rumah via Mobile JKN

Sebarkan artikel ini
DTSEN BPJS | Antrean BPJS Kesehatan WhatsApp
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. (Foto: umsu.ac.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pasien BPJS Kesehatan kini bisa menikmati kemudahan baru dalam mendapatkan nomor antrean pelayanan tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan (faskes) dan menunggu lama.

Cukup dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, pasien dapat mengambil nomor antrean online dari rumah, sehingga proses mendapatkan layanan kesehatan menjadi lebih efisien.

Nomor antrean online ini tersedia untuk pasien yang hendak mendapatkan layanan kesehatan di faskes tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik.

BACA JUGA: Cegah Klaim Fiktif, BPJS Kesehatan Jateng-DIY Dorong RS Terapkan Rekam Medis Elektronik

Namun, sebelum menggunakan layanan ini, peserta BPJS Kesehatan perlu memastikan bahwa faskes pilihan mereka telah terdaftar dalam Aplikasi Antrean Faskes dan Aplikasi Pcare BPJS Kesehatan.

Berikut ini cara untuk mengambil nomor antrean online BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

Cara ambil nomor antrean BPJS Kesehatan dari rumah

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di perangkat Anda.
2. Klik “Pendaftaran Pelayanan” pada menu utama.
3. Pilih jenis faskes sesuai keinginan.
4. Isi formulir pendaftaran dengan memilih nama peserta dan jenis poli.
5. Tentukan tanggal kunjungan ke faskes yang diinginkan.
6. Pilih jadwal praktik dokter yang sesuai dengan kebutuhan.
7. Tuliskan keluhan kesehatan secara lengkap.
8. Simpan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrean sesuai poli yang dipilih.

BACA JUGA: Tak Hanya Kacamata, Ini Daftar Alat Kesehatan Tanggungan BPJS Kesehatan Beserta Biayanya

Bagi pasien yang belum memiliki akun di aplikasi Mobile JKN, proses pendaftaran akun baru sangat mudah. Langkah-langkah pandaftarannya yaitu:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play atau App Store.
2. Pilih “Pendaftaran Pengguna Mobile” pada halaman awal.
3. Masukkan nomor kartu JKN KIS yang Anda miliki.
4. Isi data pribadi seperti NIK, nomor KTP, dan alamat e-mail.
5. Setelah itu, nomor aktivasi akan dikirimkan ke email terdaftar.
6. Klik “Registrasi” untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan akun Anda siap pakai.