Scroll Untuk Baca Artikel
Ekbis

Tak Perlu Lama-lama, LPS Sebut Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Gagal Kini Cukup 5 Hari

×

Tak Perlu Lama-lama, LPS Sebut Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Gagal Kini Cukup 5 Hari

Sebarkan artikel ini
Lembaga Penjamin Simpanan
Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan Resolusi Bank, Didik Madiyono (kiri) dalam acara Temu Media di Solo, Minggu 12 Mei 2024. (Ricky Fitriyanto/beritajateng.tv)

SOLO, beritajateng.tvLembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah perbankan. LPS saat ini melakukan dua terobosan dalam penanganan bank gagal.

Terobosan pertama adalah percepatan proses pembayaran klaim bank gagal atau terkena pencabutan izin usaha. Langkah ini untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat, khususnya nasabah BPR yang dilikuidasi.

“Tim LPS bergerak cepat. Rata-rata pembayaran klaim sudah mulai dilakukan lima hari kerja sejak bank gagal dicabut izin usahanya oleh OJK,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan Resolusi Bank, Didik Madiyono dalam acara Temu Media di Solo, Minggu 12 Mei 2024.

BACA JUGA: Fraud Sering Sebabkan Bank Gagal, LPS Dorong Penegakan Hukum

Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukan tren yang positif. Waktu pembayaran klaim nasabah bank gagal pada tahun-tahun sebelumnya antara 9-14 hari kerja. Sekarang lebih cepat menjadi hanya 5 hari kerja.

Selain terobosan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah, terobosan selanjutnya ialah early intervention dalam penanganan bank.

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi menjadi lebih buruk. Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer. Namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer. Kewenangan LPS juga semakin lengkap dengan fungsi surveilance dan early intervention.

“Sekarang kami memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank gagal sebelum dicabut izin usahanya kemudian dilikuidasi. Opsi tersebut misalnya melakukan penjualan bank atau aset-asetnya kepada investor yang berminat,” katanya.

Hal tersebut, lanjutnya, telah berjalan dalam penanganan beberapa BPR yang tengah LPS tangani atau berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR). Caranya dengan melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan