Menurut dugaan, pabrik di Kawasan Industri Candi Semarang blok 3 Nomor 25 tersebut berfungsi sebagai tempat produksi pil koplo.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pabrik tersebut menurut perkiraan mampu menghasilkan omzet triliunan rupiah dalam sepekan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti seperti pil Heximer, Tramadol Alfa Generik, Trihexyphenidil, mesin produksi, Nangen Zengnzhangsu dengan label Kopi Barokah, Dextrometrophan, dan bahan baku lainnya seperti Rebopfavin, Thiamin HCI, dan Paracetamol.
BACA JUGA: Penggrebekan 3 Pabrik Pil Koplo di Ngaliyan Semarang, Ternyata Sepekan Omzetnya Sampai Segini
Di antara barang-barang tersebut, juga terdapat berbagai jenis bahan pengisi, kemasan, serta produk jadi. Selanjutnya, di gudang Blok 6 Nomor 14 terdapat Tramadol Alfa Generik, Trihexyphenidil, pil YL, Dmp kuning, dan pil LL.
Satu lagi gudang yang menurut dugaan sebagai tempat produksi terletak di area A5 Blok 5 Nomor 15. Di dalamnya, petugas menemukan mesin produksi serta tong berisi butiran pil warna putih dan berbagai bahan baku lainnya.
Pabrik tersebut mampu menghasilkan jutaan butir pil koplo dalam satu pekan. Yang mana, kemudian pemasarannya yakni ke berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jawa, Bali, dan Kalimantan.
“Tadi malam [Senin, 25 Maret 2024] merapat di TKP untuk koordinasi pengecekan. Kami memastikan benar adanya penggerebekan. Terdapat barang bukti obat-obatan yang melanggar undang-undang kesehatan atau daftar G,” ujar Kapolsek Ngaliyan Semarang, Kompol Indra Romantika, Selasa, 26 Maret 2024. (*)