Jika pelamar tidak mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari sejak pengumuman ketidaklulusan, maka sanggahan tidak akan diterima di luar portal SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id).
Dengan memahami ketentuan tersebut, pelamar harapannya lebih teliti dalam proses pendaftaran agar tidak mengalami penolakan saat mengajukan sanggah dalam seleksi administrasi CPNS 2024. (*)





