SEMARANG, beritajateng.tv – Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Namun, proses rekrutmen ini tak bisa sembarang daftar, karena terdapat aturan mengenai batas usia bagi para pelamar CPNS 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, usia pelamar menjadi salah satu syarat utama.
Bagi yang tertarik mengikuti seleksi CPNS 2024, usia minimal pelamar yaitu 18 tahun, sedangkan usia maksimalnya yakni 35 tahun pada saat mendaftar.
BACA JUGA: Tak Cuma untuk Sarjana, Ini 15 Instansi Pemerintah yang Buka Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK
Namun, ada pengecualian khusus bagi pelamar yang memiliki kualifikasi tertentu. Bagi mereka yang melamar pada posisi tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi, serta tenaga pengajar di bidang kedokteran, batas usia maksimal hingga 40 tahun.
Pengecualian itu juga berlaku bagi dosen, peneliti, dan perekayasa yang telah menyelesaikan pendidikan doktoral (S-3). Hal ini termaktub dalam Diktum Keempat Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024. Isinya, bahwa mereka dengan kualifikasi pendidikan tertentu bisa melamar meskipun usianya telah mencapai 40 tahun.
Syarat penting CPNS 2024 selain batasan usia
Selain persyaratan usia, terdapat beberapa syarat lain yang harus terpenuhi oleh setiap pelamar. Pelamar tidak boleh pernah beroleh pidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, pelamar tidak boleh pernah mendapat pemberhentian tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau sebagai karyawan swasta.
Pelamar juga wajib tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik (parpol) serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Mereka harus memenuhi persyaratan pendidikan sesuai dengan jabatan pilihan serta memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang relevan dengan posisi tersebut.
BACA JUGA: Bisa untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 kepada Kementerian
Selain itu, pelamar harus sehat secara jasmani dan rohani. Termasuk, bersedia untuk ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau di luar negeri jika instansi terkait perlukan.
Pendaftaran seleksi CPNS 2024 telah mulai sejak tanggal 20 Agustus dan akan berakhir pada 6 September 2024.
Proses pendaftaran berlangsung secara online melalui portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelamar mesti segera mendaftar dan mempersiapkan segala persyaratan sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. (*)





