Hukum & Kriminal

Tak Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik ‘Lord Luhut’, Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas

×

Tak Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik ‘Lord Luhut’, Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Haris Fatia
Hariz Azhar dan Fatia Maulidayanti beserta kuasa hukum merayakan putusan bebas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024. (ant)

Mereka berdua lantas tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung mereka dan membantu kelancaran sidang putusan hari ini.

“Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung kami,” ungkap Haris Azhar.

Sebelumnya, Haris dan Fatia beroleh dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!”. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp