“Kami punya bukti kuat bahwa klien kami tidak pernah provokasi dan sabotase. Terbukti Mbak Putri bukan penanggung jawab dari sound; sound yang disematkan oleh Ibu Mei disabotase oleh Mbak Putri tidak terbukti, karena penanggung jawabnya ada berkas terlampir,” tegas Bangkit.
Bangkit pun menyebut Wasi juga tak melakukan sabotase. Alasannya, Wasi sudah ada sejak pagi saat hari-H lomba tari, Jumat, 20 Desember 2024.
Selain itu, Bangkit juga menyinggung legalitas dari pelaksanaan lomba tari tradisional tersebut. Pasalnya, Pemprov Jawa Tengah merasa tak memberikan legalitas atas pencatutan nama Gubernur Jawa Tengah tersebut.
BACA JUGA: Ketua SEC Mei Sulistyoningsih Buka Suara, Sebut Gagalnya Lomba Tari Karena Sabotase
“Pak Wasi ada di lokasi sejak pagi, sementara prasarana gak siap. Karena itu Piala Gubernur, maka rekan pegiat tari dan peserta mengajak untuk dapat kepastian di gubernuran. Kami kaget ketika di gubernuran, gubernur gak merasa punya kegiatan tersebut, artinya secara legalitas pun sampai sejauh ini kami anggap cacat, terbukti dari piagam yang kami terima gak ada tanda tangan oleh Gubernur Jateng,” jelas dia.
Lebih lanjut, Bangkit menyebut pihaknya melayangkan somasi melalui dua jalur, yakni dikirim digital dan pengiriman berkas fisik secara langsung.
“Somasi kami layangkan 2 kali, melalui jalur digital. Sore tadi kami pake GoSend, kirim langsung ke rumah. Harapannya Bu Mei bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah dia tuduhkan. Kalau Bu Mei gak bisa mempertanggungjawabkan, kami ambil langkah hukum, kami tunggu 2 x 24 jam,” pungkas Bangkit. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi