Hukum & Kriminal

Tak Terima Dituduh Sabotase, Kuasa Hukum Panitia Lomba Tari Mensomasi Mei Sulistyoningsih

×

Tak Terima Dituduh Sabotase, Kuasa Hukum Panitia Lomba Tari Mensomasi Mei Sulistyoningsih

Sebarkan artikel ini
lomba tari
Kuasa Hukum Wasi Darsono dan Putri Hanna, Bangkit Mahanantiyo, saat jumpa pers di MG Setos, Kota Semarang, Kamis, 9 Januari 2025 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv) 

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus penipuan lomba tari berhadiah trofi Gubernur Jawa Tengah seakan tak ada habisnya. Sebelumnya, Ketua Semarang Economy Creative (SEC), Mei Sulistyoningsih, melaporkan sejumlah nama ke Polda Jawa Tengah.

Adapun nama-nama tersebut yakni Ketua DPD Apikimmdo Jawa Tengah, Ariyanto, dan panitia lomba tari, Wasi Darsono dan Putri Hanna Mardikawati.

Bahkan, dalam sebuah wawancara, Mei menyebut ketiga orang itu melakukan sabotase dan skenario penggagalan lomba tari tersebut.

Tak terima dituduh sabotase dan sengaja menggagalkan, Kuasa Hukum Wasi Darsono dan Putri Hanna, Bangkit Mahanantiyo, melayangkan somasi terhadap Mei Sulistyoningsih. Hal itu Bangkit ungkap saat jumpa pers di MG Setos, Kota Semarang, Kamis, 9 Januari 2025 malam.

BACA JUGA: Sebut Kliennya Korban Fitnah, Kuasa Hukum Tuntut Pemulihan Nama Baik Ketua SEC Mei Sulistyoningsih

“Kami kemarin sudah klarifikasi. Hari ini kami bikin teguran kepada Bu Mei karena setelah kami klarifikasi, belum ada itikad baik untuk menanggapi. Maka kami secara resmi melakukan teguran lewat somasi nomor 067/SHO/2025 tanggal 9 Januari 2025,” ungkap Bangkit.

Bangkit menyebut pihaknya memberikan waktu 3 x 24 jam dalam somasi itu kepada Mei Sulistyoningsih guna melakukan itikad baik. Apabila Mei tak meminta maaf, maka Bangkit akan mengambil sikap hukum dengan melapor ke kepolisian.

“Kalau gak ada itikad baik, kami ambil sikap tegas. Kami akan melaporkan Bu Mei ke kepolisian, dugaan melanggar Pasal 310, 311, 315 KHUP, juncto Pasal 27a, Pasal 24, Pasal 25 ayat 4 UU ITE,” tegas dia.

Punya bukti kuat tak sabotase lomba tari

Pihaknya mengaku mempunyai bukti kuat bahwa Wasi dan Putri tak melakukan sabotase dalam lomba tari itu, sebagaimana yang Mei tuduhkan.

“Kami punya bukti kuat bahwa klien kami tidak pernah provokasi dan sabotase. Terbukti Mbak Putri bukan penanggung jawab dari sound; sound yang disematkan oleh Ibu Mei disabotase oleh Mbak Putri tidak terbukti, karena penanggung jawabnya ada berkas terlampir,” tegas Bangkit.

Bangkit pun menyebut Wasi juga tak melakukan sabotase. Alasannya, Wasi sudah ada sejak pagi saat hari-H lomba tari, Jumat, 20 Desember 2024.

Selain itu, Bangkit juga menyinggung legalitas dari pelaksanaan lomba tari tradisional tersebut. Pasalnya, Pemprov Jawa Tengah merasa tak memberikan legalitas atas pencatutan nama Gubernur Jawa Tengah tersebut.

BACA JUGA: Ketua SEC Mei Sulistyoningsih Buka Suara, Sebut Gagalnya Lomba Tari Karena Sabotase

“Pak Wasi ada di lokasi sejak pagi, sementara prasarana gak siap. Karena itu Piala Gubernur, maka rekan pegiat tari dan peserta mengajak untuk dapat kepastian di gubernuran. Kami kaget ketika di gubernuran, gubernur gak merasa punya kegiatan tersebut, artinya secara legalitas pun sampai sejauh ini kami anggap cacat, terbukti dari piagam yang kami terima gak ada tanda tangan oleh Gubernur Jateng,” jelas dia.

Lebih lanjut, Bangkit menyebut pihaknya melayangkan somasi melalui dua jalur, yakni dikirim digital dan pengiriman berkas fisik secara langsung.

“Somasi kami layangkan 2 kali, melalui jalur digital. Sore tadi kami pake GoSend, kirim langsung ke rumah. Harapannya Bu Mei bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah dia tuduhkan. Kalau Bu Mei gak bisa mempertanggungjawabkan, kami ambil langkah hukum, kami tunggu 2 x 24 jam,” pungkas Bangkit. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp