KENDAL, beritajateng.tv – Seorang wanita asal Semarang menjadi tersangka atas kasus order fiktif di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kendal, Jawa Tengah.
Wanita tersebut berinisial NMS yang berusia 21 tahun. Ia nekat melakukan orderan fiktif karena sakit hati tak terima gagal nikah dengan mantan tunangannya, Syahrul Maulana.
Orderan fiktif itu nekat NMS lakukan karena Syahrul Maulana telah membatalkan acara pernikahan keduanya.
Tak tanggung-tanggung, wanita asal Semarang itu mengirim orderan fiktif sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan.
“Saya kirim order fiktif biar SM (Syahrul Maulana) resah seperti yang saya rasakan. Karena sosmed saya diblokir semua sama dia,” ujarnya saat press release di Mapolres Kendal pada Senin, 29 Januari 2024.
NMS mengaku sakit hati karena ia yang sudah bertunangan tiba-tiba batal karena Syahrul Maulana. Bahkan ia menyebut mantan tunangannya tersebut sudah mengambil keperawanannya.
“Saya sakit hati kepada saudara SM. Karena dia telah mengambil kesucian saya. Bahkan saat saya sakit saya harus melayaninya. Kalau saya menolak, dia marah,” jelasnya.
Karena sudah membuat resah warga Dukuh Kendayaan, Desa Karangayu, Cepiring, wanita tersebut meminta maaf atas perbuatannya.
Motif perbuatannya ini murni sakit hati, karena korban SM tiba-tiba meninggalkannya tanpa obrolan yang jelas. Selain itu, tersangka juga dijanjikan bakal dinikahi oleh SM.
“Sudah dijanjikan nikah pada bulan Oktober kemarin. Tapi SM meninggalkan saya. Padahal dua keluarga sudah saling dekat,” jelasnya.
“Saya kirim order fiktif biar SM resah seperti yang saya rasakan. Karena sosmed saya diblokir semua sama dia,” ujarnya.
Order fiktif berlangsung sejak tahun 2023
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan bahwa aksi orderan fiktif yang tersangka lakukan sudah berlangsung sejak September 2023.
Kemudian, korban Syahrul Maulana melaporkan aksi NMS keada kepolisian. Hal ini lantaran saat itu, korban tidak merasa telah memesan barang namun namanya ada di data pemesan.
“Pemesanannya ini menggunakan data diri pelapor berupa foto KTP,” katanya.
Adapun jenis barang yang wanita itu pesan bermacam-macam.
Seperti mebel, elektronik, kendaraan bermotor, jasa angkutan, jasa sedot WC, hingga sewa mobil rental. Barang orderan fiktif itu, datang setiap hari ke alamat korban.
“Kejadiannya sejak September 2023 sampai Januari 2024. Totalnya ada 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah korban dan tempat kerja korban,” jelasnya.
Kejadian ini pun menjadi objek kehebohan di tempat tinggal korban bahkan viral di media sosial. Salah satu akun yang mengunggah kasus order fiktif ini adalah @portalsemarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.(*)





