Pihaknya menuturkan, Bawaslu Jawa Tengah juga sudah melayangkan rekomendasi hasil penanganan pelanggaran netralitas kepada bupati dan wali kota di sejumlah daerah.
“Kalau terkait dengan dugaan hukum lainnya [netralitas] itu berarti ada Pati, Sukoharjo, Banyumas, Boyolali, Blora, Demak, Kudus, dan Salatiga,” beber Husain.
Dalam surat itu, pihaknya menjabarkan hasil penyelidikan dari pelanggaran oleh kades maupun ASN.
BACA JUGA: Video Tim Hukum Andika-Hendi Pelanggaran Kades Marak di Pilgub Jateng, Siapa yang Gerakkan?
Husain menegaskan, pemberian sanksi yakni langsung oleh bupati/wali kota yang bersangkutan.
“Masalah sanksi itu kan mereka [bupati/wali kota] yang menentukan, karena kami kan tidak memberikan sanksi terhadap mereka [kades, perangkat desa, ASN]. Kecuali kalau terkait dengan pidana pemilihan itu kita serahkan ke Gakkumdu, tapi sampai sekarang pidana pemilihan juga masih nol, belum ada sama sekali,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




