“Tapi masih ditemukan pelanggaran, terkait penarikan retribusi yang tidak sesuai dengan peraturan,” ucapnya.
Ia mengatakan, langkah persuasif masih diutamakan dalam penindakan terhadap juru parkir nakal di Kota Semarang.
“Sebenarnya kami bisa memberikan sanksi berat, karena kewenangan izin juru parkir ada di Dishub. Kami bisa mencabut izin atau mengganti juru parkir lain di tempat tersebut, namun kami masih mengedepankan langkah persuasif,” jelasnya.
Namun jika praktik nakal tersebut terus menerus dilakukan, Antonius mengatakan, sanksi tegas akan diberlakukan.
“Kami ingin membuat wisatawan lebih nyaman berkunjung ke Kota Semarang dan memberikan pemahaman ke juru parkir agar tidak melakukan pelanggaran,” tambahnya. (Ak/El)