“Kita harus sama-sama mengawasi pergerakan atau sistem yang di terapkan di sebuah pondok pesantren. Jikalau ajaranya sudah menyimpang maka jangan segan-segan untuk mencabut pondok itu untuk beroperasi lagi,” imbuhnya.
Untuk diketahui, MUI Pusat sendiri tengah berencana untuk menerbitkan Fatwa MUI terkait kasus penistaan agama di Ponpes Al Zaytun. MUI bahkan membentuk tim penelitian yang berketua cendikiawan muslim Firdaus Syam untuk menyelidiki dugaan aliran sesat di Ponpes Al-Zaytun. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





