Hasil senjata api yang pelaku gunakan dan proyektil selongsong yang ada di tempat kejadian perkara sama persis. Sehingga, polisi melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
Pihaknya saat ini masih terus mendalami terkait kasus penembakan tersebut. Menurutnya, terdapat kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman bersama-sama dengan tim Polres Karanganyar.
Polda terus mem-backup dengan membentuk satuan gabungan supaya peristiwa ini, menjadi jelas dan terang.
Ia mengatakan dari masing-masing ketiga pelaku dikenakan pasal berbeda-beda. Untuk pelaku SR dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun. Sedangkan, pelaku DE dan PO dikenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau 170 ayat dua, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, sebelumnya, seorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), berakhir tewas. Menurut dugaan, ia tewas akibat tertembak orang asing saat penyisiran lokasi perjudian di wilayah Desa Tohudan, Jumat, 26 Januari 2024.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, pun membenarkan kejadian tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan siapa pelaku kasus penembakan tersebut. Menurutnya, kasus itu, masih dalam penyelidikan kepolisian. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi