SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menegaskan, seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu, termasuk menyampaikan visi dan misi salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Kendati begitu, Ketua KPU tersebut enggan berkomentar mengenai video dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
Handi menyebut, hal itu lebih tepat ditanyakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, definisi kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.
BACA JUGA: Soal Kabar Jokowi Kampanye di Semarang, Timses Luthfi-Yasin Yakin Dongkrak Suara: Presiden 2 Kali Kok
Lebih lanjut, kata dia, partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon yang melaksanakan kampanye. Selain itu gabungan partai politik peserta pemilu dan tim kampanye dapat melakukan kampanye.
“Kami perlu sampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan telaah apakah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada Serentak 2024,” ungkap Handi usai Debat Pilgub Jawa Tengah 2024 kedua di MAC Ballroom, Kota Semarang, Minggu, 10 November 2024 malam.
Handi mengatakan, terdapat norma tentang Presiden yang memiliki hak untuk berpolitik di atur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Mungkin lebih tepatnya bisa ditanyakan ke Bawaslu, karena prinsipnya kami melayani peserta dan pemilih. Dalam hal seperti itu, kami tidak punya kompetensi untuk melakukan kajian terhadap konten walau saya sendiri sebenarnya sudah dapat informasi,” sambung Handi.
Aturan presiden berkampanye
Dalam hematnya, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menilai konten video dukungan Prabowo tersebut.
“Terkait dengan konteksnya apakah di sebut sebagai kampanye atau dukungan internal, mungkin bisa di tanyakan kepada Bawaslu terkait hal tersebut. Saya tidak mengomentari video itu, karena itu menjadi ranah bagian dari formilnya, ke Bawaslu ya terkait peraturan itu,” tegas dia.
Perihal aturan terkait keikutsertaan presiden dalam kampanye, Handi menegaskan, regulasi melarang presiden untuk terlibat dalam kampanye Pilkada.
“Aturannya kan kalau presiden melakukan kampanye, kampanye seperti menyampaikan visi misi program sebagai bagian dari tim, tentu sebagai presidennya tidak di perkenankan mengikuti kampanye. Kalau tadi kan tanyanya apakah presiden boleh kampanye? Kalau sebagai presiden ya tidak boleh kampanye,” tegas Handi.
BACA JUGA: Gunakan Simbol Bunga dan Buah, KPU Blora Gelar Simulasi Pencoblosan untuk Pilkada 2024
Ia menjelaskan, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan Pemilu Tata Cara Presiden Ikut Kampanye. Di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye. Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga mesti cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan jika dia ikut kampanye.
“Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang ikut terlibat kampanye,” kata Hendi. Jadi begini, kampanye adalah penyampaian visi misi program oleh paslon atau orang yang paslon tunjuk. Kemudian, siapa saja yang boleh dan dilarang? Yang dilarang adalah melibatkan ASN, kepala desa, pejabat BUMN. Itu limitatif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Handi menambahkan bahwa sosok presiden bisa berkampanye setelah menyelesaikan masa jabatannya dan tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.
“Kalau seperti presiden ya tidak boleh. Kalau mantan presiden boleh, kan bukan presiden, bukan pejabat negara, boleh saja,” tandas Handi. (*)
Editor: Farah Nazila





