SEMARANG, beritajateng.tv – Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula), Prof Dr Bambang Tri Bawono menilai jika vonis terhadap terdakwa korupsi tata niaga timah Harvey Moeis telah sesuai.
Sebelumnya, vonis ringan terhadap terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis menjadi sorotan. Pasalnya, suami Sandra Dewi tersebut hanya mendapat hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Padahal, tindakan Harvey Moeis disebut merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Menanggapi hal itu, Bambang menilai jika vonis terhadap Harvey Moeis telah sesuai. Perihal hukuman mati yang menjadi keinginan publik, tindakan Harvey Moeis tidak memenuhi peraturan yang berlaku.
“Dalam UU No. 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperbarui menjadi UU No. 20 Th 2001, pelaku tindak pidana korupsi dapat dihukum mati kalau dia melakukan tindakan pidana saat bencana nasional, dan residivis yang mengulangi perbuatan tindak pidana,” papar Bambang usai pengukuhan guru besar, Sabtu, 18 Januari 2025.
BACA JUGA: Soroti Kasus Korupsi Timah, Rieke Diah Pitaloka Minta Pencekalan Keluarga Harvey Moeis
Tak memungkinkan hukuman mati Harvey Moeis
Dalam hal ini, Bambang menuturkan jika tindakan Harvey Moeis tidak memenuhi kedua syarat tersebut. Harvey Moeis tidak melakukan tindakan korupsi berkaitan dengan bencana nasional dan ia bukan seorang residivis.
Oleh karena itu, tidak memungkinkan adanya hukuman mati terhadap tindakan Harvey Moeis.
“Nah dalam tindak pidana yang Harvey Moeis lakukan dengan kerugian negara Rp271 triliun itu ya tidak memungkinkan terjadinya hukuman mati,” tekannya.
Selain itu, Bambang ikut mengomentari terkait vonis hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Menurutnya, vonis itu merupakan putusan antara penjatuhan minimal dan maksimal.
Artinya, dalam menentukan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim mencari jalan tengah antara vonis minimal dan vonis maksimal.
“Apakah boleh, boleh. Saat tiga pilar hukum antara kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan terjadi tarik-menarik terus, keadilannya dilepas aja, dibuang. Keadilan itu output hasil dari kepastian dan kemanfaatan.
Tekankan pencegahan korupsi daripada penindakan
Lebih lanjut, Bambang menilai jika sebenarnya korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Sebab, korupsi memiliki daya rusak pada ekonomi, politik, pemerintahan dan hukum.
BACA JUGA: Korupsi Timah, Ini Profil Perusahaan yang Menyeret Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
Namun, kasus korupsi belakangan ini justru terus meningkat. Sehingga menurutnya, negara membutuhkan konsep yang lebih bermartabat. Yaitu mengutamakan pencegahan daripada penindakan.
“Kita terjebak pada penindakan, sehingga yang kiita anggap penegakan hukum adalah tindakan-tindakan penindakan. Sebetulnya penegakan hukum bisa dimulai dari pencegahan, starting point dimulai dari pencegahan dulu,” tekannya. (*)]
Editor: Farah Nazila





