BACA JUGA: Dua Pelari Siksorogo Meninggal Diklaim Punya Riwayat Jantung-Asma: Tak Bilang di Tes Kesehatan
Ia menambahkan bahwa panitia mewajibkan peserta membawa perlengkapan wajib dan menyerahkan surat sehat sebelum start. Aturan itu bertujuan menjaga keselamatan selama menempuh jalur gunung yang menantang.
Walaupun begitu, Tony menjelaskan bahwa kedua peserta yang meninggal tidak memperoleh pertanggungan asuransi. Polis asuransi acara hanya menanggung kecelakaan fisik, bukan serangan jantung seperti yang dialami kedua korban. “Asuransi event tidak mencakup serangan jantung. Itu sebabnya klaim tidak bisa diproses,” tegas Tony.
Sampai saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk memastikan penyebab kematian SLU secara utuh. (*)





