Nasional

Tenaga Honorer Dihapus pada Desember 2024, DPR RI Sebut Belum Terima Draft Pemerintah

×

Tenaga Honorer Dihapus pada Desember 2024, DPR RI Sebut Belum Terima Draft Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tenaga honorer. (ant)
Ilustrasi tenaga honorer. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia merespons kebijakan pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer pada Desember 2024 mendatang.

Pihaknya menyebut, saat ini DPR RI masih menunggu draft Peraturan Pemerintah terkait penataan tenaga honorer tersebut.

Saat beritajateng.tv temui di Gedung FISIP Universitas Diponegoro pada Jumat, 17 Mei 2024, Doli mengungkap hingga saat ini penyelesaian draft tak kunjung rampung.

Padahal, ucap Doli, UU 20/23 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sudah terselesaikan.

“UU sudah jadi, tinggal nunggu Peraturan Pemerintah. Kami sebetulnya menunggu, pemerintahnya sampai sekarang belum selesai. Padahal itu UU itu batas akhirnya bulan April,” ujar Doli.

BACA JUGA: Ketua Komisi II DPR RI Setujui Amandemen UUD 1945

Doli mengungkap telah meminta kepada Menteri PANRB, Abdulah Azwar Anas untuk mengirimkan draft itu kepada DPR RI. Agar DPR RI, lanjut Doli, bisa mengkaji dan segera menerbitkan UU tersebut.

“Itu kategorinya bisa melanggar UU, karena perintah UU, Peraturan Pemerintah tentang beberapa hal termasuk honorer itu harus sudah terbit. Sudah lewat batas waktunya,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada 31 Oktober 2023. Salah satu hal yang tertulis dalam UU tersebut ialah terkait penataan tenaga kerja honorer atau non-ASN.

Pada aturan tersebur, tertulis penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

BACA JUGA: Waketum Golkar Benarkan Kapolda Ahmad Luthfi Hingga Raffi Ahmad Masuk Survei Pilgub Jateng

Adapun penataan yang termaksud ialah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut, dikutip Kamis 2 November 2023. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp