Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Terancam Hukuman 6 Tahun Atas Kecelakaan di Jrakah, Begini Pengakuan Tersangka Sopir Truk

×

Terancam Hukuman 6 Tahun Atas Kecelakaan di Jrakah, Begini Pengakuan Tersangka Sopir Truk

Sebarkan artikel ini
kecelakaan di Jrakah
Sopir truk dalam kejadian kecelakaan di Jrakah, Ngaliyan, Kota Semarang. (Yovita/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Satlantas Polrestabes Semarang terus melakukan penyelidikan terkait kecelakaan di Jrakah yang melibatkan truk dump dengan mobil di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang pada Rabu (7/6/2023) lalu.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kondisi truk yang Muhammad Rozikin (31) kemudikan kurang normal.

“Setelah kita menggunakan saksi ahli dari Dinas Perhubungan, ada dugaan kebocoran fungsi remnya. Jadi fungsi rem tidak maksimal,” ujarnya di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/6/2023).

BACA JUGA: Kecelakaan di Jrakah Timbulkan Korban Jiwa, Begini Kronologi Truk Muatan Tanah Oleng Hingga Timpa Mobil Agya

Lebih lanjut, sebelum kejadian kecelakaan di Jrakah, truk bernomor polisi H-1891-DG itu menabrak sebuah kendaraan roda empat, lalu truk menimpa mobil dari bawah dengan penumpang empat orang.

“Korban pertama meninggal dunia di lokasi yakni penumpang ibu Yuliana, anak ananda Adriel, dan yang selamat ada anak ananda Denis di belakang. Di depan ada anak ananda Sola yang terjepit kap mesin. Ini yang agak lama kita evakuasi lebih kurang tiga jam. Tapi besok sorenya kita dapat kabar duka yang bersangkutan meninggal,” ungkap AKBP Yunaldi.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan