Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Terancam Hukuman 6 Tahun Atas Kecelakaan di Jrakah, Begini Pengakuan Tersangka Sopir Truk

×

Terancam Hukuman 6 Tahun Atas Kecelakaan di Jrakah, Begini Pengakuan Tersangka Sopir Truk

Sebarkan artikel ini
kecelakaan di Jrakah
Sopir truk dalam kejadian kecelakaan di Jrakah, Ngaliyan, Kota Semarang. (Yovita/beritajateng.tv)

Tersangka dan barang bukti kecelakaan di Jrakah telah polisi amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Korban Kecelakaan di Jrakah Bertambah, Gadis Cilik Ini Sempat Selamat dan Dirawat di Rumah Sakit

Akibat perbuatannya tersangka terjerat pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara itu, tersangka Muhammad Rozikin (31) mengaku kondisi rem masih berfungsi sebelum berada di lokasi kejadian kecelakaan di Jrakah. Ia juga memastikan truk itu juga sudah ia periksa sebelum beroperasi.

“Sebelum kejadian rem masih berfungsi,” tutur Rozikin. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan