Tersangka dan barang bukti kecelakaan di Jrakah telah polisi amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Korban Kecelakaan di Jrakah Bertambah, Gadis Cilik Ini Sempat Selamat dan Dirawat di Rumah Sakit
Akibat perbuatannya tersangka terjerat pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara itu, tersangka Muhammad Rozikin (31) mengaku kondisi rem masih berfungsi sebelum berada di lokasi kejadian kecelakaan di Jrakah. Ia juga memastikan truk itu juga sudah ia periksa sebelum beroperasi.
“Sebelum kejadian rem masih berfungsi,” tutur Rozikin. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi