MALANG, beritajateng.tv – Suster I yang kini berstatus sebagai tersangka penganiayaan anak dari selebgram Aghnia Punjabi kini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Atas perlakuan suster tersebut, polisi menyangkakan pasal 80 (1) sub (2) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 sub pasal 77 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari pasal tersebut, kata Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, pelaku terancam mendekam di penjara hingga 5 tahun dan dikenakan denda hingga Rp 100 juta.
”Suster Indah atau IPS ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk saksi yang sudah diperiksa saat ini mencapai 4 orang,” terang Budi.
Sebagaimana kita ketahui, kasus ini berawal dari Aghnia Punjabi yang mengunggah foto sang anak dalam keadaan babak belur di bagian wajah.
Selebgram berhijab tersebut mengungkap bahwa sosok yang tega menganiaya anaknya adalah suster pengasuh yang ia pekerjakan dari yayasan terkenal.
BACA JUGA: Profil Val the Consultant, Penyalur Suster Anak Aghnia Punjabi
Tak hanya itu, selebgram asal Malang itu juga membeberkan rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan suster tersebut di hadapan putrinya.
Kasus tersebut pun tak hanya membuat warganet memberikan simpatinya terhadap sang anak, tetapi juga memunculkan beberapa sosok yang mengaku mengenal Suster I.
Beberapa sosok tersebut juga membeberkan masa lalu sang pengasuh tersebut.