Hukum & Kriminal

Terbukti Bawa Bom Molotov Saat Demo Depan Kantor DPRD, Tiga Pelajar di Temanggung Diringkus Polisi

×

Terbukti Bawa Bom Molotov Saat Demo Depan Kantor DPRD, Tiga Pelajar di Temanggung Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Molotov Temanggung
Ketiga tersangka yang membawa bom molotov dalam unjuk rasa yang berlangsung di Temanggung awal September 2025 lalu dalam jumpa pers yang berlangsung di lobi Ditreskrimum Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 25 September 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Demo di depan kantor DPRD Temanggung, ketiga tersangka belum sempat lempar bom molotov, polisi tangkap untuk antisipasi

Menurut keterangan Ana, botol kaca cokelat yang menjadi cikal bom molotov belum ketiga tersangka gunakan. Hanya saja, kata Ana, penangkapan ketiganya bertujuan untuk mencegah kerusuhan yang lebih besar.

“Ini bentuk antisipasi bahwa saat unjuk rasa mulai rusuh, Tim Gakkum mencegah dengan meringkus lima orang diduga perusuh dan digeledah. Belum ada [pelemparan] bom molotov,” akunya.

BACA JUGA: Aksi Demo Ojol di Polda Jateng Semarang Ricuh, Lemparan Bangkai Tikus hingga Bom Molotov

Polisi mengamankan barang bukti dua botol kaca berisi Pertalite dengan sumbu putih, tas punggung hitam milik tersangka AHM untuk menyimpan bom molotov, serta dua ponsel milik tersangka AHM dan tersangka MASD.

Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) Undang-yang mengatur tentang tindakan ilegal terkait senjata api, amunisi, dan bahan peledak. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp