HeadlineHukum & Kriminal

Terbukti Langgar Etik, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK Usai Berkorban untuk Sang Ipar dan Gibran

×

Terbukti Langgar Etik, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK Usai Berkorban untuk Sang Ipar dan Gibran

Sebarkan artikel ini
MK menolak gugatan | MKMK Anwar Usman
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, memimpin jalannya sidang putusan di Gedung MK, Senin, 16 Oktober 2023. (Foto: Tangkap layar YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Pelaporan terhadap sembilan hakim ini tertera dalam nomor perkara 5/MKMK/L/10/2023. Laporan itu terlaporkan oleh beberapa pihak seperti PBHI, TAPHI, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Advokat Alamsyah Hanafiah.

MKMK menemukan 11 poin terkait dugaan pelanggaran etik oleh sembilan hakim MK terkait putusan Nomor 90. Beberapa poin penting tersebut ialah termasuk sebagai berikut.

Konflik kepentingan Anwar Usman, yakni tidak mengundurkan diri dalam perkara terkait syarat capres-cawapres yang melibatkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA: Relawan Gibran se-Jateng Akan Gelar Doa Bersama di GOR Jatidiri 17 Oktober, Syukuran Besar Atas Putusan MK

Kemudian, pemberitaan internal yang terbuka, yaitu informasi internal MK menurut dugaan terbocorkan ke publik.

Selanjutnya, pelanggaran proses dan prosedur, ialah Dugaan pelanggaran prosedur dalam registrasi, persidangan, serta lambatnya proses pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Keseluruhan putusan tersebut menggambarkan adanya pelanggaran etik oleh para hakim MK terkait Putusan MK Nomor 90.

Meskipun ada vonis terkait Ketua MK dan beberapa hakim lainnya, MKMK menyatakan ketidakberwenangan untuk menilai putusan Nomor 90 secara langsung. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan