Pelaporan terhadap sembilan hakim ini tertera dalam nomor perkara 5/MKMK/L/10/2023. Laporan itu terlaporkan oleh beberapa pihak seperti PBHI, TAPHI, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Advokat Alamsyah Hanafiah.
MKMK menemukan 11 poin terkait dugaan pelanggaran etik oleh sembilan hakim MK terkait putusan Nomor 90. Beberapa poin penting tersebut ialah termasuk sebagai berikut.
Konflik kepentingan Anwar Usman, yakni tidak mengundurkan diri dalam perkara terkait syarat capres-cawapres yang melibatkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian, pemberitaan internal yang terbuka, yaitu informasi internal MK menurut dugaan terbocorkan ke publik.
Selanjutnya, pelanggaran proses dan prosedur, ialah Dugaan pelanggaran prosedur dalam registrasi, persidangan, serta lambatnya proses pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Keseluruhan putusan tersebut menggambarkan adanya pelanggaran etik oleh para hakim MK terkait Putusan MK Nomor 90.
Meskipun ada vonis terkait Ketua MK dan beberapa hakim lainnya, MKMK menyatakan ketidakberwenangan untuk menilai putusan Nomor 90 secara langsung. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi