SEMARANG, beritajateng.tv – Delapan kepala desa (kades) dari Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak mendapat vonis 2 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah menyuap dosen UIN Walisongo Semarang yang menjadi panitia seleksi perangkat desa.
Adapun 8 kades tersebut ialah Kades Jatisono Purnomo, Kades Gedangalas Turmuji, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, dan Kades Tambirejo Agus Suryanto. Selain itu Kades Mlatiharjo Moh. Junaedi, Kades Banjarsari Haryadi, dan Kades Medini Mohamad Rois.
BACA JUGA: Polisi Bekuk 8 Kades Kabupaten Demak Terkait Suap Seleksi Perangkat Desa
Masing-masing terdakwa mendapatkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider sebulan kurungan,” papar Hakim Arkanu saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa 11 April 2023.
Majelis Hakim menganggap 8 terdakwa terlibat aktif dalam menjanjikan lulus dan memungut uang dari warganya yang mengikuti seleksi perangkat desa.