Selain itu, kedelapan kades tersebut dinyatakan bersekongkol dengan 2 perantara suap dalam melakukan tindakan curang. Mereka berkomplot bersama dua dosen untuk mengakali proses seleksi yang digelar di UIN Walisongo Semarang.
“Para kades terbukti menyetorkan uang dengan total Rp2,7 miliar,” ungkap hakim.
Suap Seleksi Perangkat Desa Melalui Perantara
Para kades lalu menyerahkan uang suap tersebut kepada perantara bernama Saroni dan Imam Jaswadi. Selanjutnya perantara memberikan uang suap ke dua dosen UIN bernama Amin Farih dan Adib.
Akan tetapi, pada persidangan lain terungkap yang sampai di dosen hanya Rp 830 juta.
Bagi Majelis Hakim, perbuatan delapan kades tersebut melanggar hukum dan tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan mereka. Karena itu terdakwa layak mendapatkan hukuman.
Para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa. Kedelapan terdakwa dapat menerima vonis atau mengajukan banding. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto