Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Terjerat Banyak Kasus, Total Hukuman Napi Korupsi Lapas Semarang Agus Hartono Capai 25 Tahun

×

Terjerat Banyak Kasus, Total Hukuman Napi Korupsi Lapas Semarang Agus Hartono Capai 25 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kasus Agus hartono
Agus Hartono (kedua dari kiri) narapidana kasus korupsi di Semarang yang terciduk pelesiran. (Foto: X/@kegblgnunfaedh)

SEMARANG, beritajateng.tvAgus Hartono, narapidana kasus korupsi, kembali menjadi sorotan setelah tertangkap kamera tengah menikmati waktu bersama keluarga di sebuah restoran.

Padahal, seharusnya ia menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Semarang Kedungpane. Akibat pelanggaran tersebut, pihak lapas telah mengambil langkah tegas dengan memindahkannya ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Kasi Intel Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, menjelaskan bahwa Agus Hartono memiliki total vonis penjara 25 tahun 10 bulan atas beberapa kasus.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp67 miliar untuk mengganti kerugian negara.

BACA JUGA: Terciduk Plesiran, Begini Sosok Agus Hartono, Napi yang Ternyata Anak Crazy Rich Semarang

Salah satu kasus yang menjeratnya ialah kredit macet di Bank BJB cabang Semarang. Pengadilan Tipikor memvonisnya 10,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan.

Tak hanya itu, ia harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 14,7 miliar. Di tingkat banding, hukuman Agus berkurang menjadi 9 tahun 6 bulan.

Agus juga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di bank yang sama. Awalnya ia hanya mendapat vonis 1 tahun penjara. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding hingga Pengadilan Tinggi meningkatkan hukumannya menjadi 8 tahun.

Kasus Agus Hartono lainnya

Tak hanya itu, Agus terseret perkara kredit macet di BRI Agroniaga cabang Semarang tahun 2016. Meski di awal vonisnya 7 tahun penjara, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan ontslag van recht vervolging atau lepas dari tuntutan hukum. Namun, terdakwa lain, Donny, tetap beroleh hukuman 6 tahun penjara.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan