Hukum & Kriminal

Terciduk Plesiran, Begini Sosok Agus Hartono, Napi yang Ternyata Anak Crazy Rich Semarang

×

Terciduk Plesiran, Begini Sosok Agus Hartono, Napi yang Ternyata Anak Crazy Rich Semarang

Sebarkan artikel ini
Kasus Agus hartono
Agus Hartono (kedua dari kiri) narapidana kasus korupsi di Semarang yang terciduk pelesiran. (Foto: X/@kegblgnunfaedh)

SEMARANG, beritajateng.tv – Siapa Agus Hartono, narapidana asal Semarang yang terciduk plesiran atau bepergian dari lapas Kedungpane?

Nama Agus Hartono belakangan ini tengah menjadi objek sorotan warganet usai terciduk plesiran, bahkan makan di sebuah restoran saat statusnya masih narapidana kasus korupsi.

Pada sebuah video yang beredar, Agus Hartono tampak berjalan bersama keluarganya dan berkunjung ke sebuah restoran.

Tentunya hal tersebut cukup mengejutkan, sebab Agus masih menjalani hukuman penjara.

BACA JUGA: PN Nyatakan Kredit ke PT Seruni Perkara Perdata, AMPHI: Agus Hartono Jadi Tersangka Adalah Bentuk Kriminalisasi

Buntut dari tersebarnya video tersebut, Agus Hartono di pindahkan dari Lapas Kedungpane ke Lapas Nusakambangan. Petugas di Lapas Kedungpane yang terlibat pun ikut kena sanksi.

“Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso membenarkan hal tersebut.

Profil Agus Hartono

Agus Hartono adalah seorang mafia tanah dan pelaku korupsi kasus kredit macet. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat perbuatannya di taksir mencapai ratusan miliar rupiah. 

Pria asal Semarang ini berprofesi sebagai pebisnis yang punya berbagai sektor usaha. Ia melanjutkan jejak karier orang tuanya yang juga merupakan pebisnis sukses hingga punya julukan ‘Crazy Rich Semarang.’ 

Melihat ke belakang, tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng menangkap Agus di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis, 22 Desember 2024.

Agus ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang tahun 2017.

Pada proses pengajuan, dia di sebut menggunakan Purchase Order (PO) palsu guna mendapatkan pencairan. Selain kasus korupsi, Agus juga menjadi mafia tanah. Dugaan kuat, ia terlibat dalam aksi penipuan bersama dua rekannya, yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida.