Kasus lain yang membelitnya ialah kredit macet di Bank Mandiri serta TPPU. Agus dan Donny dituntut 19 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 89,2 miliar.
Di tingkat pertama, Agus hanya memperoleh vonis 2 tahun, sedangkan Donny 1 tahun. Setelah jaksa mengajukan banding, Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis baru, yaitu 8 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 52,3 miliar.
BACA JUGA: Narapidana Korupsi Ketahuan Bebas Makan di Resto, Lapas Semarang: Dia Pindah ke Nusakambangan
Tak berhenti di situ, Agus juga tersandung perkara pemalsuan dokumen di Salatiga dengan tuntutan 5 tahun. Vonis awal 10 bulan lalu Pengadilan Tinggi kurangi menjadi 4 bulan.
Secara total, hukuman Agus mencapai 25 tahun 10 bulan penjara. Apabila tidak membayar uang pengganti, hukumannya bertambah menjadi 31 tahun 4 bulan.
Sementara itu, Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, menegaskan bahwa tindakan disiplin sudah pihaknya berikan kepada petugas yang lalai dalam kasus Agus Hartono.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)
Respon (1)