SEMARANG, beritajateng.tv – Di kalangan penggemar otomotif, ada sejumlah istilah khusus yang merujuk pada berbagai komponen dan aspek kendaraan. Sebut saja istilah lampu sein dalam bahasa Jawa disebut riting, dan masih banyak lagi istilah lainnya. Namun, ternyata ada pula istilah-istilah khusus untuk menyebut kendaraan bodong.
Istilah-istilah itu menjadi penting bagi para penggemar otomotif untuk mengetahuinya agar lebih waspada terhadap kemungkinan membeli kendaraan yang bermasalah.
Kendaraan bodong bisa berarti memiliki masalah terkait dokumen legalitasnya. Masalah dokumen ini bisa mencakup kendaraan yang memiliki STNK tetapi tanpa BPKB, atau bahkan kendaraan yang sama sekali tidak memiliki dokumen resmi.
Penyebab kendaraan bodong bermacam-macam, di antaranya karena pembayaran kredit yang belum lunas atau kendaraan hasil kejahatan pencurian.
Banyak pemilik kendaraan kredit yang melarikan kendaraannya, dan sebagian di antaranya mereka jual secara ilegal. Di Jawa, khususnya Jawa Tengah, terdapat berbagai istilah khusus untuk menyebut kendaraan bodong.
Istilah-istilah dalam jual-beli kendaraan bekas bodong
1. Selendangan
Salah satu istilah khusus ini adalah “selendangan”, yang berasal dari kata selendang. Kendaraan selendangan mengacu pada kendaraan yang STNK-nya dipalsukan untuk menutupi asal-usul kendaraan tersebut.
Biasanya, data pada STNK palsu pelaku ubah agar sesuai dengan ciri-ciri dan kondisi kendaraan hasil curian atau pelarian dari leasing.
2. Pedotan
Selanjutnya, istilah “pedotan” diambil dari bahasa Jawa pedot yang berarti putus. Istilah ini berlaku untuk kendaraan yang kreditnya macet karena sengaja diputus angsurannya oleh leasing. Pemilik kendaraan tersebut kemudian menjualnya dengan harga yang jauh lebih murah dari harga aslinya.
BACA JUGA: Sampai Gelar Kopdar Bulanan, Begini Cara Sindikat Lengek Squad Pasarkan Mobil Bodong
3. Lengek
Istilah terakhir yang cukup tak biasa adalah “lengek”. Kendaraan “lengek” merujuk pada kendaraan yang memiliki STNK, tetapi tanpa BPKB. Biasanya, kendaraan “lengek” ini memiliki harga yang jauh di bawah harga pasaran. Alasannya tentu karena kurangnya dokumen resmi kendaraan.
Pemakai istilah-istilah tersebut biasanya adalah sindikat kendaraan ilegal yang hendak menyamarkan kendaraan bodong. Hal itu tentu saja merupakan tindakan pidana yang melanggar hukum.
Penting bagi para penggemar otomotif untuk memahami istilah-istilah terkait kendaraan bodong agar tidak mudah terjebak dalam transaksi yang merugikan. Oleh karena itu, selalu perhatikan dokumen resmi kendaraan dan jangan tergoda oleh penawaran yang terlalu menggiurkan.
Tertangkapnya Lengek Squad Pati
Sebelumnya, sempat ramai kabar Polda Jateng berhasil menangkap sindikat jual-beli mobil bodong yang beroperasi di Pati dan Jepara. Kelompok kriminal tersebut menamai diri Lengek Squad.
Lengek Squad telah menjalankan aktivitas jual-beli mobil bodong tanpa BPKB sejak tahun 2017, namun baru membentuk kelompok pada tahun 2022.
Menurut Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, polisi berhasil mengamankan sebanyak 20 unit mobil sebagai barang bukti dari sindikat tersebut.
“Mobil yang mereka jual tidak sesuai standar. Mereka tidak hanya menjual melalui individu, tetapi juga memanfaatkan media sosial seperti Facebook atau Instagram, bahkan menggunakan kode-kode tertentu,” jelas Luthfi. (*)





